Berita Terkini

348

KPU Goes To School: Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMA Kristen 1 Tomohon

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar kegiatan KPU Goes To School : Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula bagi pemilih pemula di SMA Kristen 1 Tomohon (19/11/2025). Kegiatan ini terlaksana dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih muda dalam proses demokrasi serta merupakan bagian dari upaya KPU Kota Tomohon untuk memberikan pendidikan politik sejak dini kepada generasi muda, khususnya para pelajar tingkat SMA/sederajat yang akan menjadi pemilih pemula dalam pemilihan umum mendatang.  Melalui program ini, KPU Kota Tomohon hadir secara langsung ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan hak pilih secara cerdas dan bertanggung jawab. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh yang menegaskan bahwa pendidikan pemilih pemula merupakan salah satu program prioritas KPU Kota Tomohon dalam rangka mewujudkan pemilu yang partisipatif dan berkualitas. Pijoh menekankan bahwa sosialisasi serupa tidak hanya dilakukan menjelang pemilu, tetapi telah menjadi program berkesinambungan yang terus dijalankan sepanjang tahun. Upaya ini diharapkan dapat membentuk pemilih muda yang memahami pentingnya keterlibatan aktif dalam proses demokrasi. Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rojer R. Datu yang menekankan bahwa partisipasi politik yang aktif dan cerdas adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan dalam masyarakat. Rojer menjelaskan bahwa proses demokrasi sangat dipengaruhi oleh kebijakan politik, sehingga setiap warga negara khususnya pemilih pemula perlu memahami dinamika demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam proses pemilihan. Dengan memahami hal tersebut, generasi muda dapat terlibat secara bijak dalam menentukan arah pembangunan bangsa Indoensia. Sambutan terakhir disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Deisy T. Soputan yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar sarana penyampaian informasi mengenai tahapan dan mekanisme pemilu, melainkan juga merupakan bentuk tanggung jawab KPU Kota Tomohon dalam menyiapkan generasi muda yang sadar politik serta memahami pentingnya hak pilih.  Dalam sosialisasi ini, KPU Kota Tomohon menghadirkan narasumber yaitu Anggota BAWASLU Kota Tomohon, Yossi C. Korah, S.Pd., M.Pd., C.Med yang membawakan materi dengan judul “Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula” yang mencakup materi pentingnya hak suara, peran pemilih pemula, tipe pemilih, tata cara menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab, dan tantangan yang dihadapi pemilih pemula serta solusi dalam menghadapi tantangan tersebut. Turut hadir pada kesempatan ini Kasubag Parmas dan SDM, Greis Winda Tamba, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Hetty M. Kabi dan staff pelaksana di Lingkungan KPU Kota Tomohon.


Selengkapnya
197

Rapat Internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan KPU

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon melaksanakan Rapat Internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa keputusan ini menjadi pedoman untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab serta menjaga integritas agar terhindar dari tindak pidana korupsi maupun non-tindak pidana korupsi. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Youne Y. P. Simangunsong, menekankan bahwa aturan ini menjadi langkah baru bagi KPU dan perlu dipahami secara menyeluruh. Ia menambahkan bahwa kinerja yang akuntabel, profesional, dan berintegritas akan meminimalkan munculnya pelapor maupun terlapor, selama seluruh proses dijalankan sesuai koridor hukum dan asas kepemiluan.Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rojer R. Datu, menyampaikan bahwa aturan ini berfungsi sebagai perisai bagi mereka yang berkomitmen menjaga lembaga, sekaligus menjadi pengingat dan batas tegas bagi yang tidak memiliki komitmen tersebut dan berpotensi melanggar. Kemudian, Sekretaris KPU Kota Tomohon, Anita S. Tampi, menegaskan bahwa mekanisme pengaduan telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan wajib dijalankan sesuai prosedur. Pelanggaran terhadap prosedur tersebut akan dikenai sanksi. Setelah penyampaian arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan isi Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025, yang kemudian didiskusikan secara mendalam, dikaji secara kritis, dan dipahami substansinya oleh seluruh peserta rapat. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam keputusan tersebut dapat dipahami dan diimplementasikan dengan tepat. Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Tomohon, para Anggota KPU, para Kepala Subbagian, serta staf Sekretariat KPU Kota Tomohon.


Selengkapnya
127

Rapat Pleno Rutin KPU Kota Tomohon Senin 17 November 2025

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada Senin 17 November 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon. Rapat ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian KPU Kota Tomohon. Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh ini membahas terkait evaluasi pelaksanaan program kerja yang telah dilaksanakan minggu lalu dan mengagendakan pelaksanaan program kerja sepanjang minggu berjalan ini di setiap Subbagian. Setiap Divisi atau Subbagian juga melaporkan capaian dan kendala yang didapati dalam pelaksanaan agenda kerja untuk dicarikan Solusi dan dengan segera ditindak lanjuti.


Selengkapnya
142

KPU Tomohon Melaksanakan Apel Pagi Senin 17 November 2025

Tomohon, Kota -tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon melaksanakan Apel Pagi Rutin, Senin 17 Oktober 2025 di halaman kantor KPU Kota Tomohon. Anggota Komisioner KPU Kota Tomohon Bpk Rojer R. Datu bertindak sebagai Pembina Apel. Dalam amanatnya Datu menyampaikan bahwa Pentingnya untuk menjaga dan meningkatkan disiplin. Apel Pagi diikuti oleh Anggota Komisioner,  Sekretaris KPU Kota Tomohon, Kasubbag dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Tomohon. Kegiatan apel rutin ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPU Kota Tomohon dalam membangun budaya kerja yang tertib, transparan dan akuntabel.


Selengkapnya
193

KPU Tomohon Melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Keempat Tahun 2025

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada Kamis (13/11/2025) dan Jumat (14/11/2025) Coktas ini secara khusus berfokus pada pemutakhiran data pemilih yang telah meninggal dunia. Tujuannya adalah memastikan Daftar Pemilih menjadi bersih, akurat, dan valid dengan menghapus data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU Tomohon melaksanakan Coktas di 4 (empat) kecamatan yang berbeda di Kota Tomohon untuk menjangkau titik-titik/kelurahan-kelurahan yang datanya perlu segera diverifikasi. Dalam pelaksanaannya, KPU Tomohon mengambil langkah strategis dengan melakukan koordinasi aktif bersama pemerintah kota tingkat kelurahan. Dengan melibatkan perangkat kelurahan, KPU Tomohon dapat mengakses informasi kependudukan secara lebih cepat dan akurat, serta memverifikasi status pemilih di lapangan dengan dukungan data dan pengetahuan lokal yang dimiliki oleh perangkat kelurahan setempat. Sinergi ini menjamin proses pemutakhiran data berjalan efektif dan hasilnya lebih terpercaya. Jalannya coktas ini juga didampingi dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon. ​Kehadiran Bawaslu memastikan bahwa seluruh tahapan Coktas, mulai dari proses pencocokan hingga penelitian data, dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan ini merupakan wujud transparansi dan komitmen KPU Tomohon dalam menjaga integritas data pemilih. Selain pengawasan dari Bawaslu, kegiatan Coktas ini juga turut dimonitoring langsung oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pemantauan dari KPU Provinsi ini menunjukkan pentingnya tahapan PDPB dalam kerangka data pemilih di Sulawesi Utara secara keseluruhan, sekaligus memastikan standar operasional dipatuhi dalam pelaksanaan Coktas. Kegiatan Coktas ini menegaskan komitmen KPU Tomohon untuk selalu menjaga akurasi data pemilih di luar tahapan Pemilu. Dengan sinergi bersama pemerintah kelurahan, pengawasan ketat dari Bawaslu dan Monitoring dari KPU Provinsi Sulut, diharapkan data pemilih Kota Tomohon akan semakin valid dan mutakhir, menjadi pondasi penting bagi suksesnya penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang.


Selengkapnya
179

Anggota KPU Tomohon Hadiri Rapat Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Implementasi PKPU pada Tahapan Pemilu 2024

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Anggota KPU Kota Tomohon yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Youne Y. P. Simangunsong, menghadiri undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait implementasi Peraturan KPU pada seluruh tahapan pemilu. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kota Tomohon memaparkan penyusunan DIM yang dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya. DIM tersebut disusun berdasarkan permasalahan nyata yang ditemukan dalam setiap tahapan pemilu. Setiap masalah kemudian dipetakan dengan mengacu pada norma yang terdapat dalam Peraturan KPU, dilanjutkan dengan analisis mendalam terhadap penyebab, hambatan, serta potensi dampak dari permasalahan tersebut. Selain itu, KPU Kota Tomohon juga menyampaikan sejumlah saran perbaikan yang dirumuskan secara konstruktif untuk memperkuat efektivitas regulasi serta meningkatkan kualitas pelaksanaan teknis di lapangan. Penyusunan DIM ini menjadi instrumen evaluasi yang penting, khususnya di Divisi Hukum dan Pengawasan, untuk memastikan bahwa implementasi regulasi berjalan sesuai prinsip kepemiluan. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Tomohon berharap hasil DIM dapat menjadi acuan yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan, sehingga proses pemilu dapat berlangsung lebih profesional, efektif, efisien, dan berintegritas. Keterlibatan aktif dalam pembahasan ini juga menegaskan komitmen KPU Kota Tomohon dalam mendukung peningkatan kualitas demokrasi.


Selengkapnya