KPU Tomohon Gelar Rapat Penyusunan Laporan Tahunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Penyusunan Laporan Tahunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025 pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon. Rapat dibuka oleh Youne Y. P. Simangunsong selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk melakukan pengisian Daftar Uji Penyelenggaraan SPIP pada KPU Provinsi/Kabupaten serta menekankan pentingnya tindak lanjut yang cepat, kerja sama antar sub bagian, dan kelengkapan bukti dukung. Setiap kendala yang dihadapi diharapkan segera disampaikan untuk dicarikan solusi bersama. Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh, turut memberikan arahan agar seluruh dokumen diperiksa kembali sebelum dikirim guna meminimalisir kesalahan dalam proses unggah. Selanjutnya, Sekretaris KPU Kota Tomohon, Anita S. Tampi, menegaskan pentingnya koordinasi antar sub bagian dalam melengkapi bukti dukung yang masih kurang. Hal senada juga disampaikan oleh Deisy T. Soputan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, yang menekankan perlunya pengecekan ulang agar tidak terjadi kesalahan input. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi Daftar Uji Penyelenggaraan SPIP yang akan diisi oleh masing-masing sub bagian. Setiap sub bagian diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan serta kendala dalam pengisian bukti dukung guna dicarikan solusi bersama. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta staf pelaksana
Selengkapnya