KPU Tomohon Ikuti FGD Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 23 September 2025. Kegiatan ini terlaksana dalam rangka melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan merupakan bagian dari upaya KPU dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bapak August Mellaz, Anggota KPU RI dan Ketua Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta menghadirkan sejumlah narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Pusat yaitu Bapak Handoko Agung Saputro dan Bapak Arbain selaku Direktur Tera Consulting Indonesia. Dalam pemaparannya, para narasumber menyampaikan materi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tata kelola layanan informasi publik di lingkungan KPU, serta strategi peningkatan kualitas pelayanan berbasis transparansi dan akuntabilitas. Melalui sesi diskusi, peserta FGD juga berkesempatan untuk menyampaikan pandangan, berbagi pengalaman, serta menggali solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di daerah. Dengan adanya FGD ini, diharapkan seluruh jajaran KPU dapat semakin optimal dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Hadir pada kesempatan FGD ini Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubag, dan staff pelaksana KPU Kota Tomohon.
Selengkapnya