Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Dalam rangka pemenuhan kemampuan dan keterampilan pengoordinasian acara serta pelaksanaan keprotokolan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang dilaksanakan secara luring dan daring pada Kamis, 11 November 2025.
Kegiatan dibuka oleh Aldhanny Gustam Usman, Kepala Bagian Persidangan dan Protokol Sekretariat Jenderal KPU RI, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya memahami hakikat keprotokolan sebagai unsur pendukung utama dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, serta memberikan pengantar keprotokolan sebagai dasar bagi seluruh peserta untuk memahami materi selanjutnya.
Pemateri pertama, Barik Muhammad Kurniawan Ardy, Kepala Subbagian Persidangan KPU RI, menyampaikan materi mengenai peningkatan kapasitas keprotokolan, yang meliputi dasar hukum keprotokolan, serta etika dan etiket dalam pelaksanaan tugas keprotokolan.
Selanjutnya, pemateri kedua, Rio Paressy, Kepala Subbagian Protokol KPU RI, memaparkan materi mengenai manajemen keprotokolan dan pelaksanaan keprotokolan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yang mencakup tata tempat, tata upacara bendera, dan tata upacara bukan upacara bendera. Setelah sesi ini, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh para peserta.
Materi ketiga disampaikan oleh Laedo Gustiaji dari Subbagian Protokol KPU RI, yang membahas mengenai teknik dasar master of ceremony (MC) keprotokolan. Pemaparan ini memberikan gambaran praktis tentang keterampilan komunikasi dan penguasaan acara yang harus dimiliki oleh petugas protokol. Setelah penyampaian materi ketiga, kembali dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab.
Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi evaluasi dan penutupan oleh Aldhanny Gustam Usman. Dalam penutupannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kompetensi keprotokolan bagi seluruh aparatur di lingkungan KPU.
Selengkapnya