Rapat Internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan KPU
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon melaksanakan Rapat Internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa keputusan ini menjadi pedoman untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab serta menjaga integritas agar terhindar dari tindak pidana korupsi maupun non-tindak pidana korupsi. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Youne Y. P. Simangunsong, menekankan bahwa aturan ini menjadi langkah baru bagi KPU dan perlu dipahami secara menyeluruh. Ia menambahkan bahwa kinerja yang akuntabel, profesional, dan berintegritas akan meminimalkan munculnya pelapor maupun terlapor, selama seluruh proses dijalankan sesuai koridor hukum dan asas kepemiluan.Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rojer R. Datu, menyampaikan bahwa aturan ini berfungsi sebagai perisai bagi mereka yang berkomitmen menjaga lembaga, sekaligus menjadi pengingat dan batas tegas bagi yang tidak memiliki komitmen tersebut dan berpotensi melanggar. Kemudian, Sekretaris KPU Kota Tomohon, Anita S. Tampi, menegaskan bahwa mekanisme pengaduan telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan wajib dijalankan sesuai prosedur. Pelanggaran terhadap prosedur tersebut akan dikenai sanksi.
Setelah penyampaian arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan isi Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025, yang kemudian didiskusikan secara mendalam, dikaji secara kritis, dan dipahami substansinya oleh seluruh peserta rapat. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam keputusan tersebut dapat dipahami dan diimplementasikan dengan tepat.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Tomohon, para Anggota KPU, para Kepala Subbagian, serta staf Sekretariat KPU Kota Tomohon.