Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Hasil Monitoring dan Evaluasi Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Triwulan III dan Triwulan IV Tahun 2024. Rakor ini dilaksanakan secara daring via media Zoom dan diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, pada Rabu 4 Juni 2025.
Rakor dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, dalam sambutannya Tinangon menegaskan pentingnya mengevaluasi penyelenggaraan SPIP mengenai hasil monitoring dan evaluasi kartu kendali SPIP Triwulan III dan Triwulan IV dikarenakan terdapat banyak catatan hasil e-monev yang perlu kita ketahui dan harus di tindaklanjuti. Hasil evaluasi kartu kendali triwulan III dan IV, sesuai data yang di persentasekan agar segera dilengkapi dan ditindaklanjuti sesuai dengan batas waktu paling lambat 10 juni 2025 melalui aplikasi SPIP karena akan menjadi bahan evaluasi.
Selanjutnya, Tinangon memandu pembahasan hasil evaluasi kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Triwulan III dan Triwulan IV Tahun 2024 pada KPU Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang pembahasannya setiap Kabupaten dan Kota.
Disisi lain, Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda menegaskan agar Sekretaris KPU Kabupaten dan Kota harus secepatnya melengkapi hasil monitoring dan evaluasi tersebut, karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran harus bertanggung jawab dalam pelaporan SPIP dan segera mengarahkan para pejabat struktural untuk menyelesaikan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam arahannya pada penutupan Rakor, mengharapkan proses pengumpulan kartu kendali harus tepat waktu sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Poluan mengingatkan pelaporan kartu kendali harus memerhatikan aspek kuantitas dan kualitasnya.
"Bagi KPU Kabupaten dan Kota yang masih kurang dalam presentasinya maka harus ditingkatkan dan diselesaikan serta dilengkapi kartu kendalinya", pungkas Poluan
Rakor Evaluasi SPIP, dihadiri Anggota KPU Sulut, Sekretaris KPU Sulut, Kabag dan Kasubag KPU Sulut, Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubag serta Operator SPIP Kabupaten dan Kota.
Selengkapnya