KPU Tomohon Ikuti Diskusi Kelompok tentang Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dan Dalam Negeri serta Kebijakan dan Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengikuti Diskusi Kelompok tentang "Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dan Dalam Negeri serta Kebijakan dan Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri" yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia (RI) pada hari ini. Kegiatan ini dimulai tepat pukul 14.30 WITA dan bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada jajaran KPU di seluruh Indonesia mengenai kerangka hukum dan prosedur yang berlaku terkait kerja sama dan perjalanan dinas ke luar negeri.
Diskusi diawali dengan sesi pertama yang menghadirkan narasumber pertama, yaitu Ibu Reina Dwi Astuti, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian SETDITJEN HPI. Dalam pemaparannya yang komprehensif, Ibu Reina Dwi Astuti membawakan materi dengan topik "Teori Hukum Perjanjian Internasional". Sesi ini menekankan pada dasar-dasar hukum, prinsip, dan mekanisme yang harus dipahami oleh KPU dalam menjalin atau terlibat dalam perjanjian di tingkat internasional.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi kedua yang berfokus pada ranah domestik. Narasumber kedua, Bapak Agung Pramono Priyowibowo, seorang dosen dari Universitas Indonesia (UI), menyampaikan materi tentang "Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Negeri di Lingkungan KPU". Materi ini menguraikan kebijakan dan tata cara yang efektif bagi KPU untuk melakukan kerja sama dengan lembaga, instansi, maupun organisasi di dalam negeri, guna mendukung kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tahapan pemilihan
Dengan bekal pemahaman yang komprehensif dari diskusi kelompok ini, KPU Tomohon berkomitmen untuk menerapkan setiap mekanisme dan kebijakan kerja sama serta perjalanan dinas luar negeri secara profesional dan akuntabel, demi mendukung integritas dan tata kelola lembaga yang lebih baik di masa mendatang.