Berita Terkini

166

Rapat Internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan KPU

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon melaksanakan Rapat Internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa keputusan ini menjadi pedoman untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab serta menjaga integritas agar terhindar dari tindak pidana korupsi maupun non-tindak pidana korupsi. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Youne Y. P. Simangunsong, menekankan bahwa aturan ini menjadi langkah baru bagi KPU dan perlu dipahami secara menyeluruh. Ia menambahkan bahwa kinerja yang akuntabel, profesional, dan berintegritas akan meminimalkan munculnya pelapor maupun terlapor, selama seluruh proses dijalankan sesuai koridor hukum dan asas kepemiluan.Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rojer R. Datu, menyampaikan bahwa aturan ini berfungsi sebagai perisai bagi mereka yang berkomitmen menjaga lembaga, sekaligus menjadi pengingat dan batas tegas bagi yang tidak memiliki komitmen tersebut dan berpotensi melanggar. Kemudian, Sekretaris KPU Kota Tomohon, Anita S. Tampi, menegaskan bahwa mekanisme pengaduan telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan wajib dijalankan sesuai prosedur. Pelanggaran terhadap prosedur tersebut akan dikenai sanksi. Setelah penyampaian arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan isi Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025, yang kemudian didiskusikan secara mendalam, dikaji secara kritis, dan dipahami substansinya oleh seluruh peserta rapat. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam keputusan tersebut dapat dipahami dan diimplementasikan dengan tepat. Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Tomohon, para Anggota KPU, para Kepala Subbagian, serta staf Sekretariat KPU Kota Tomohon.


Selengkapnya
110

Rapat Pleno Rutin KPU Kota Tomohon Senin 17 November 2025

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada Senin 17 November 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon. Rapat ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian KPU Kota Tomohon. Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh ini membahas terkait evaluasi pelaksanaan program kerja yang telah dilaksanakan minggu lalu dan mengagendakan pelaksanaan program kerja sepanjang minggu berjalan ini di setiap Subbagian. Setiap Divisi atau Subbagian juga melaporkan capaian dan kendala yang didapati dalam pelaksanaan agenda kerja untuk dicarikan Solusi dan dengan segera ditindak lanjuti.


Selengkapnya
127

KPU Tomohon Melaksanakan Apel Pagi Senin 17 November 2025

Tomohon, Kota -tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon melaksanakan Apel Pagi Rutin, Senin 17 Oktober 2025 di halaman kantor KPU Kota Tomohon. Anggota Komisioner KPU Kota Tomohon Bpk Rojer R. Datu bertindak sebagai Pembina Apel. Dalam amanatnya Datu menyampaikan bahwa Pentingnya untuk menjaga dan meningkatkan disiplin. Apel Pagi diikuti oleh Anggota Komisioner,  Sekretaris KPU Kota Tomohon, Kasubbag dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Tomohon. Kegiatan apel rutin ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPU Kota Tomohon dalam membangun budaya kerja yang tertib, transparan dan akuntabel.


Selengkapnya
166

KPU Tomohon Melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Keempat Tahun 2025

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada Kamis (13/11/2025) dan Jumat (14/11/2025) Coktas ini secara khusus berfokus pada pemutakhiran data pemilih yang telah meninggal dunia. Tujuannya adalah memastikan Daftar Pemilih menjadi bersih, akurat, dan valid dengan menghapus data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU Tomohon melaksanakan Coktas di 4 (empat) kecamatan yang berbeda di Kota Tomohon untuk menjangkau titik-titik/kelurahan-kelurahan yang datanya perlu segera diverifikasi. Dalam pelaksanaannya, KPU Tomohon mengambil langkah strategis dengan melakukan koordinasi aktif bersama pemerintah kota tingkat kelurahan. Dengan melibatkan perangkat kelurahan, KPU Tomohon dapat mengakses informasi kependudukan secara lebih cepat dan akurat, serta memverifikasi status pemilih di lapangan dengan dukungan data dan pengetahuan lokal yang dimiliki oleh perangkat kelurahan setempat. Sinergi ini menjamin proses pemutakhiran data berjalan efektif dan hasilnya lebih terpercaya. Jalannya coktas ini juga didampingi dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon. ​Kehadiran Bawaslu memastikan bahwa seluruh tahapan Coktas, mulai dari proses pencocokan hingga penelitian data, dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan ini merupakan wujud transparansi dan komitmen KPU Tomohon dalam menjaga integritas data pemilih. Selain pengawasan dari Bawaslu, kegiatan Coktas ini juga turut dimonitoring langsung oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pemantauan dari KPU Provinsi ini menunjukkan pentingnya tahapan PDPB dalam kerangka data pemilih di Sulawesi Utara secara keseluruhan, sekaligus memastikan standar operasional dipatuhi dalam pelaksanaan Coktas. Kegiatan Coktas ini menegaskan komitmen KPU Tomohon untuk selalu menjaga akurasi data pemilih di luar tahapan Pemilu. Dengan sinergi bersama pemerintah kelurahan, pengawasan ketat dari Bawaslu dan Monitoring dari KPU Provinsi Sulut, diharapkan data pemilih Kota Tomohon akan semakin valid dan mutakhir, menjadi pondasi penting bagi suksesnya penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang.


Selengkapnya
146

Anggota KPU Tomohon Hadiri Rapat Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Implementasi PKPU pada Tahapan Pemilu 2024

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Anggota KPU Kota Tomohon yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Youne Y. P. Simangunsong, menghadiri undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait implementasi Peraturan KPU pada seluruh tahapan pemilu. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kota Tomohon memaparkan penyusunan DIM yang dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya. DIM tersebut disusun berdasarkan permasalahan nyata yang ditemukan dalam setiap tahapan pemilu. Setiap masalah kemudian dipetakan dengan mengacu pada norma yang terdapat dalam Peraturan KPU, dilanjutkan dengan analisis mendalam terhadap penyebab, hambatan, serta potensi dampak dari permasalahan tersebut. Selain itu, KPU Kota Tomohon juga menyampaikan sejumlah saran perbaikan yang dirumuskan secara konstruktif untuk memperkuat efektivitas regulasi serta meningkatkan kualitas pelaksanaan teknis di lapangan. Penyusunan DIM ini menjadi instrumen evaluasi yang penting, khususnya di Divisi Hukum dan Pengawasan, untuk memastikan bahwa implementasi regulasi berjalan sesuai prinsip kepemiluan. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Tomohon berharap hasil DIM dapat menjadi acuan yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan, sehingga proses pemilu dapat berlangsung lebih profesional, efektif, efisien, dan berintegritas. Keterlibatan aktif dalam pembahasan ini juga menegaskan komitmen KPU Kota Tomohon dalam mendukung peningkatan kualitas demokrasi.


Selengkapnya
144

Ketua KPU Tomohon Hadiri Seminar Nasional dengan Tema: Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh menghadiri undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kegiatan Seminar Nasional yang digelar di Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado. Seminar ini mengusung tema “Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia.” Kehadiran Ketua KPU Kota Tomohon dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen lembaga dalam memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu.  Seminar nasional yang dihadiri para akademisi, penyelenggara pemilu, pemerhati demokrasi, serta mahasiswa ini membahas beragam tantangan dan peluang penyelenggaraan pemilu di masa depan. Para narasumber menekankan pentingnya profesionalitas, akuntabilitas, serta penguatan etika dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan tersebut, KPU Kota Tomohon berharap sinergi antara penyelenggara pemilu, perguruan tinggi, dan masyarakat semakin kuat sehingga kualitas demokrasi Indonesia terus meningkat. Seminar ini juga menjadi ruang diskusi untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menjaga integritas pemilu dan memperkokoh demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.


Selengkapnya