Berita Terkini

191

KPU Tomohon Raih 4 Penghargaan pada JDIH, SPIP, SAKIP Award Tahun 2025, dan LHKPN Tahun 2024 se-Sulawesi Utara

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengikuti kegiatan Penganugerahan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten/Kota Terbaik Tahun 2025, Anugerah Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2024, serta SAKIP Award Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara hybrid pada Jumat, 23 Januari 2026. Sebagian satuan kerja mengikuti kegiatan secara langsung di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara, sementara satuan kerja lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Pada sesi penganugerahan, KPU Kota Tomohon berhasil mencatatkan sejumlah prestasi membanggakan, yaitu: •    Peringkat ke-3 pada JDIH Award; •    Peringkat ke-2 Penyelenggaraan SPIP Terbaik Tahun 2025; •    Peringkat ke-3 Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2024; •    Peringkat 1 pada SAKIP Award Tahun 2025. Capaian tersebut merupakan hasil dari komitmen dan kerja kolektif seluruh jajaran KPU Kota Tomohon dalam meningkatkan tata kelola kelembagaan, akuntabilitas kinerja, transparansi pengelolaan hukum, serta penguatan sistem pengendalian intern secara berkelanjutan. Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja yang berhasil meraih penghargaan. Beliau berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Sementara itu, bagi satuan kerja yang belum memperoleh penghargaan, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan inovasi agar ke depan mampu melampaui capaian yang telah diraih. Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Adapun Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan beserta para staf pelaksana Divisi Hukum dan Pengawasan mengikuti kegiatan secara daring.


Selengkapnya
116

KPU Tomohon Hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi dan Perencanaan (Rakorevren) Program Divisi Hukum dan Pengawasan (Divkumwas)

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara hybrid pada Jumat, 23 Januari 2026.  Sebagian satuan kerja mengikuti kegiatan secara langsung di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara, sementara lainnya mengikuti melalui Zoom Meeting. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa tugas KPU tidak hanya terbatas pada masa tahapan Pemilu dan Pilkada, tetapi juga berlanjut setelah tahapan selesai. Beberapa hal penting yang harus dilakukan antara lain penguatan kelembagaan pasca-tahapan, pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih, pembangunan budaya integritas, serta penguatan konsolidasi dengan pihak eksternal. Iffa Rosita juga menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum melalui JDIH sebagai pusat dokumentasi hukum kepemiluan. Publikasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti podcast dan konten digital lainnya, guna memudahkan masyarakat dalam mengakses regulasi kepemiluan. Setiap Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan agar segera diunggah ke JDIH. Terkait SPIP, beliau mengharapkan pembentukan Tim Satuan Tugas yang benar-benar memahami SPIP, sehingga tidak hanya sebatas penyampaian kartu kendali, tetapi juga dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian regulasi agar tercipta sinkronisasi. Arahan selanjutnya disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan. Beliau menekankan pentingnya peningkatan kinerja dan integritas sesuai dengan Perjanjian Kinerja (PK) yang telah ditandatangani. Penganugerahan yang diberikan menjadi tolok ukur dalam menetapkan standar kinerja yang lebih baik ke depan. Seluruh aktivitas yang berkaitan dengan bidang hukum diharapkan dapat dipublikasikan melalui JDIH, sementara instrumen SPIP dijadikan alat evaluasi dan penilaian yang standarnya perlu terus ditingkatkan. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy R. Malonda, turut menyampaikan pentingnya sikap disiplin dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Beliau menegaskan agar seluruh arahan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti, serta mendorong adanya kerja sama dan pencarian solusi bersama apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon. Materi yang disampaikan meliputi evaluasi kinerja Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025, capaian yang telah diraih, sejumlah catatan evaluasi, serta perencanaan program divisi ke depan. Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Sementara itu, Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan serta para staf pelaksana Divisi Hukum dan Pengawasan mengikuti kegiatan secara daring.


Selengkapnya
123

KPU Tomohon Melaksanakan Jumat Bersih dan Olahraga 23 Januari 2026

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan kerja serta meningkatkan kebugaran dan kebersamaan, jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Jumat Bersih dan Olahraga Bersama (23/1/2026). Kegiatan diawali dengan membersihkan area kantor KPU Kota Tomohon seperti ruang kerja dan lingkungan sekitar kantor. Seluruh jajaran sekretariat turut berpartisipasi aktif dengan penuh semangat dan kebersamaan, mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman. Setelah kegiatan Jumat Bersih, kegiatan dilanjutkan dengan olahraga bersama yang diikuti oleh jajaran pegawai sekretariat. Olahraga bersama ini bertujuan untuk menjaga kebugaran jasmani, mengurangi kejenuhan aktivitas kerja, serta mempererat kekompakan dan solidaritas antarpegawai. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pola hidup bersih dan sehat, sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal. Kegiatan Jumat Bersih dan Olahraga Bersama ini menjadi agenda rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang produktif, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.


Selengkapnya
158

KPU Tomohon Laksanakan Rapat Internalisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon melaksanakan Rapat Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Kamis (22/1/2026), bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon. Kegiatan ini dibuka oleh Deisy T. Soputan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa rapat internalisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh jajaran sekretariat terkait teknis dan mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), sehingga tidak hanya dipahami oleh Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, tetapi oleh seluruh staf sekretariat. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Seluruh peserta rapat secara bersama-sama membahas isi peraturan tersebut secara mendalam, mengkajinya secara kritis, serta memahami inti dan tahapan pelaksanaannya. Proses ini dilakukan guna memastikan setiap ketentuan dalam PKPU dapat dipahami dengan baik dan diimplementasikan secara tepat. Dalam sesi pemaparan juga dibuka ruang diskusi, sehingga peserta dapat menyampaikan pertanyaan maupun hal-hal yang belum dipahami untuk dibahas bersama. Rapat kemudian ditutup oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh. Dalam penutupannya, beliau menekankan agar PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dapat dipedomani dan dipraktikkan dalam pelaksanaan tugas ke depan. Selain itu, beliau juga mengharapkan agar segera disusun kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru terkait Penggantian Antarwaktu (PAW) yang disesuaikan dengan ketentuan dalam PKPU tersebut. Rapat internalisasi ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Tomohon, para Anggota KPU Kota Tomohon, para Kepala Subbagian, serta seluruh staf Sekretariat KPU Kota Tomohon.


Selengkapnya
133

KPU Tomohon Ikuti Rapat Persiapan Reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited)

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon mengikuti Rapat Persiapan Reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited) yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 10.30–12.30 WITA, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi, KPU/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota. Peserta rapat meliputi Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, pejabat pengelola keuangan (Kabag/Kasubbag Keuangan, PPK, dan Bendahara), serta Operator SAKTI Modul Pelaporan. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman, meningkatkan kesiapan unit kerja, serta mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko yang dapat mempengaruhi akurasi, keandalan, dan keabsahan penyajian Laporan Keuangan KPU Tahun 2025 (Unaudited), guna mendukung pelaksanaan reviu yang efektif dan peningkatan kualitas laporan keuangan. Agenda rapat mencakup pembahasan ruang lingkup reviu laporan keuangan, penetapan timeline reviu laporan keuangan Semester II Tahun 2025, serta identifikasi potensi permasalahan dalam proses penyusunan dan reviu laporan keuangan. Selain itu, dibahas pula pemahaman mengenai opini Laporan Keuangan KPU dan kriteria pemberian opini oleh BPK, komponen dan penyusunan laporan keuangan, serta upaya peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Pembahasan lainnya meliputi periodisasi penyelesaian daftar tindak lanjut (to do list), mekanisme monitoring dan tindak lanjut kualitas data laporan keuangan, persyaratan penerbitan Surat Hasil Reviu (SHR), ketentuan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal, pedoman tutup periode, ketentuan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan, serta pembahasan Checklist penyusunan LBP dan LBKP Tahun 2025, khususnya terkait pengelolaan dan pelaporan aset tetap sesuai PSAP 07 dan PSAP 08 yang berkaitan dengan aset tanah. Setiap sesi dilengkapi dengan diskusi dan tanya jawab sebagai bentuk umpan balik dari peserta. Melalui pelaksanaan rapat ini, diharapkan seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang selaras dan kesiapan yang optimal dalam menghadapi proses reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited), sehingga penyusunan dan penyajian laporan keuangan dapat terlaksana secara akurat, andal, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Selengkapnya
140

KPU Tomohon Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Terkait Infrastruktur Teknologi Informasi (IT)

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Tomohon Ikuti Rapat Koordinasi persiapan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait infrastruktur Teknologi Informasi (IT) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara pada Selasa (20/01/2026). Rakor dibuka pada pukul 15.15 WITA dan dipimpin oleh Ketua Divisi Perencaanan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Oitu. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa saat ini KPU Republik Indonesia tengah melakukan uji coba aplikasi pemugutan dan penghitungan suara berbasis e-voting. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU RI ingin mengumpulkan saran serta masukan dari jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota terkait proses pemungutan dan perhitungan suara menggunakan sistem pemilihan elektronik (e-voting system) di Indonesia, seperti contoh di negara Filipina, India, dll.  Lebih lanjut, kegiatan rakor ini bertujuan agar setiap KPU Kabupaten/Kota dapat menyiapkan DIM yang memuat kelebihan dan kekurangan terkait penggunaan seluruh aplikasi maupun laman (website) yang digunakan KPU dalam pelaksanaan pemilihan. Selain itu, peserta juga diharapkan dapat memberikan solusi dan rekomendasi pengembangan aplikasi, sehingga ke depan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Rapat koordinasi berlangsung dengan lancar dan ditutup pada pukul 15.54 WITA


Selengkapnya