Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Rapat Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Kota Tomohon.
Rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran KPU Kota Tomohon mengenai tata kerja kelembagaan, serta memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, rapat ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan, seperti pengelolaan arsip, pelaporan anggaran, hingga penyampaian data Pemilu. Pemahaman menyeluruh terhadap perubahan regulasi menjadi fokus utama untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab institusi secara optimal dan sesuai dengan koridor hukum.
Selama rapat, setiap pasal dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2023 dibahas secara mendalam, dikaji, dan dipahami inti serta implikasinya terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan KPU Kota Tomohon. Dengan demikian, diharapkan seluruh proses kerja kelembagaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Tomohon, para Anggota KPU, Sekretaris KPU, para Kepala Subbagian, serta staf Sekretariat KPU Kota Tomohon.
Selengkapnya