Berita Terkini

121

Siaran Pers Terkait Pengumuman Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik KPPS TPS 003 Kelurahan Matani Satu

Bahwa pada hari jumat 29 November 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Tomohon, melalui Tim Pemeriksa, Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Menggelar Sidang Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/ Janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan oleh Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 003 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon. Dimana yang hadir dalam sidang pemeriksaan adalah Tim Pemeriksa yang terdiri dari Ibu. Albertien G.V Pijoh (Ketua KPU Kota Tomohon), Bpk. Youne Simangunsong (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Bpk. Rojer Datu (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat),dan Para Teradu yang terdiri Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Kelurahan Matani Satu. Dalam sidang pemeriksaan, ditemukan adanya fakta – fakta hukum terkait dengan perbuatan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota KPPS 3, Anggota KPPS 4, Anggota KPPS 6, dan Anggota KPPS 7. Bahwa perbuatan yang mereka lakukan tersebut adalah atas inisiatif dan keinginan diri sendiri serta dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Adapun perbuatan yang mereka lakukan adalah aktifitas berupa gerakan tarian yang diiringi lagu dengan mengangkat kode jari yang memberikan simbol keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang dimuat dalam rekaman Video, dimana menurut yang bersangkutan bahwa video tersebut merupakan konsumsi pribadi namun atas kelalaian dari salah satu Anggota KPPS lainnya sehingga Video tersebut tersebar ke publik. Berdasarkan fakta – fakta dan keterangan pada saat Sidang Pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan didasari oleh Undang Undang Pemilihan, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang secara tegas menyampaikan bahwa Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan / atau peserta Pemilu. Setelah Sidang Pemeriksaan dilaksanakan, Tim Pemeriksa menyampaikan hasil kajian atas sidang pemeriksaan dalam Pleno KPU Kota Tomohon untuk selanjutnya diambil Keputusan untuk Pemberian  sanksi atas Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/ Janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan oleh Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 003 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon. Bahwa berdasarkan Pleno KPU Kota Tomohon, memutuskan dan menetapkan pemberian sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Anggota KPPS 3, Anggota KPPS 4, Anggota KPPS 6, dan Anggota KPPS 7 yang dituangkan kedalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 555 Tahun 2024 tanggal 29 November 2024 Tentang Pemberhentian Tetap Kelompok Penyelenggara Suara TPS 003 kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, dan merehabilitasi Anggota KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 5 yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 556 Tahun 2024 tanggal 29 November 2024 Tentang Pengaktifan Kembali dan Rehabilitasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 003 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024. Tomohon, 30 November 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon


Selengkapnya
153

Siaran Pers Terkait Dugaan Pelanggaran Kote Etik KPPS TPS 3 Kelurahan Matani Satu

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari Media Sosial terkait adanya Perbuatan Pelanggaran Etik Penyelenggara yang di lakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dengan ini disampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon segera melakukan penindakan dengan memanggil semua pihak terkait dalam hal ini PPK, PPS, dan KPPS untuk di mintai keterangan melalui Proses Verifikasi dan Klarifikasi. Bahwa peristiwa diketahui pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 pukul 23.20 oleh KPU Kota Tomohon dimana adanya Video yang beredar yang memuat Para Anggota KPPS yang melakukan aktifitas berupa gerakan tarian yang diiringi lagu dengan mengangkat kode jari yang memberikan simbol keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Bahwa dalam proses verifikasi dan klarifikasi, diketahui para Anggota KPPS tersebut merupakan Anggota KPPS di TPS 3 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon. Berdasarkan proses verifikasi dan klarifikasi didapati keterangan bahwa kegiatan tersebut dilakukan setelah kegiatan Tungsura telah selesai, dimana ada salah satu Anggota KPPS yang menggunakan handphone pribadi dengan melakukan perekaman sambil menari – nari denganmengangkat kode jari dan kemudian diikuti oleh beberapa Anggota KPPS yang lain. Bahwa berdasarkan keterangan dari masing-masing anggota KPPS yang diklarifikasi, video rekaman tersebut hanyalah untuk konsumsi pribadi, yang kemudian tersebar akibat kelalaian dari Anggota KPPS lainnya, namun dalam proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tomohon, para Anggota KPPS mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan atas keinginan dari pribadi masing-masing. Bahwa perbuatan yang dilakukan Anggota KPPS tersebut diluar sepengetahuan dari Ketua KPPS, PPS Kelurahan Matani Satu, dan PPK Kecamatan Tomohon Tengah serta Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon. Atas dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Matani Satu maka Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon telah melaksanakan Rapat Pleno pada hari dan tanggal yang sama, dimana dalam Rapat Pleno tersebut telah ditetapkan ada unsur pelanggaran Kode Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas. Untuk itu KPU Kota Tomohon mengambil Keputusan melakukan Pemberhentian Sementara kepada Anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, dan proses selanjutnya KPU Kota Tomohon membentuk Tim Pemeriksa untuk menggelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Selanjutnya menindaklanjuti pesan WA yang beredar, Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tidak pernah memerintahkan jajaran sebagaimana pesan WA yang beredar. Tentunya KPU Kota Tomohon selalu menghimbau kepada jajaran untuk selalu menjunjung tinggi Netralitas Penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dikota Tomohon. Bahwa KPU Kota Tomohon pasti akan langsung menindak secara tegas kepada jajaran yang terbukti melakukan perbuatan yang tidak netral yang secara terang-terangan menunjukkan keberpihakan kepada Pasangan Calon yang jadi Peserta Pemilihan sebagaimana yang sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Tomohon, 29 November 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon


Selengkapnya