Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon Gelar kegiatan Bimbingan Teknis Dana Kampanye Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, Kamis 19 September 2024 bertempat di Grand Master Resort Tomohon.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tomohon Deisy T. Soputan.
“Dalam Bimtek ini juga akan dijelaskan secara mendetail mekanisme atau prosedur dari awal bagaimana membuka rekening,siapa yang membuka, bagaimana mekanisme pengelolaannya dan lain-lainnya berdasarkan Surat Dinas Nomor 2069/PL.02.5-SD/06/2024 perihal Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye” tutur Deisy
Narasumber dalam sesi pertama yang dihadirkan pada Bimtek ini yakni Akademisi Fakultas Hukum Unsrat Dr. Tommy F. Sumakul dengan materi Potensi Permasalahan Hukum Pada Laporan Dana Kampanye.
“Pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan dana kampanye untuk menghindari risiko hukum yang dapat menggugurkan pasangan calon serta menjaga integritas proses demokrasi dalam Pilkada karena Peran penegak hukum dan masyarakat dalam pengawasan bersama terhadap transparansi dan kejujuran dalam penggunaan dana kampanye” Tutur Tommy
Narasumber kedua Anggota Bawaslu Kota Tomohon Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Yossi C. Korah dengan materi “Pengawasan Dana Kampanye dalam Pemilihan Tahun 2024”
Kemudian dilanjutkan kembali dengan paparan materi terkait Kebijakan Dana Kampanye dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tomohon Deisy T. Soputan.
Dihari akhir sisi pada kegiatan Bimtek ini lanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Pengenalan Aplikasi Sikadeka oleh Operator Sikadeka KPU Kota Tomohon.
Adapun peserta pada kegiatan ini adalah Pasangan Calon yang diwakili Petugas Penghubung, Admin Sikadeka, Partai Politik Pengusul untuk Pasangan Calon, Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggraan serta Anggota PPS Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Selengkapnya