Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Berkenaan dengan Program Percepatan Persertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Tahun Anggaran 2022, maka KPU Kota Tomohon terundang oleh KPKNL Manado untuk mengikuti Rakor dimaksud. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada hari Kamis, 20 Januari 2022 jam 10.00 Wita, diikuti oleh kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta Operator Aset dan Persediaan KPU Kota Tomohon. Dalam rakor tersebut Arif Bintarto selaku Kepala Kanwil DJKN SULUTTENGGOMALUT menyampaikan bahwa BMN berupa tanah harus a.n. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian/Lembaga, beliau juga menegaskan bahwa Program Persertifikatan ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK atas LK Pemerintah Pusat Tahun 2011 – 2014 dimana asset tetap belum memiliki dokumen yang lengkap dan tahun 2022 ini merupakan tahun terakhir program percepatan persetifikatan BMN berupa tanah. Pada kesempatan yang sama, Rofiq Manshur selaku Kepala KPKNL Manado memaparkan beberapa hal yang diperlukan dalam mendukung program ini, diantaranya dokumen persyaratan sertifikasi yang harus disiapkan.
Selengkapnya