Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sabtu (30/7) secara luring bertempat di kantor KPU Kota Tomohon dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut sekaligus memberikan sambutan. Dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tomohon Robby Golioth.
Kegiatan secara luring dihadiri oleh sejumlah calon peserta Partai Politik dan Bawaslu Tomohon, sedangkan secara daring diikuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon, Kapolres Tomohon, Kesbangpol Tomohon, Kodim 1302 Minahasa dan Kejaksanaan Negeri Tomohon.
Sosialisasi ditutup oleh Ketua KPU Kota Tomohon, dilanjutkan dengan foto bersama.
Selengkapnya