KPU Tomohon Laksanakan Internalisasi Keputusan KPU Nomor 1027 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan KPU
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon menggelar rapat internalisasi Keputusan KPU Nomor 1027 Tahun 2025 sebagai pengganti Keputusan KPU Nomor 753 Tahun 2021, yang mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan KPU.
Rapat internal ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Tomohon dan jajaran Sekretariat, sebagai bentuk penguatan pemahaman bersama terhadap kebijakan terbaru dalam pengelolaan keuangan.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Tomohon, yang menekankan pentingnya keseragaman pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru sebagai dasar pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Selanjutnya, paparan materi disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, yang mengulas substansi utama Keputusan KPU Nomor 1027, meliputi mekanisme perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan KPU.
Keputusan ini menjadi pedoman strategis bagi seluruh satuan kerja KPU dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan tertib, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan.
Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kota Tomohon dengan harapan agar setiap subbagian dapat terus berkolaborasi dan bersinergi, sehingga pengelolaan keuangan ke depan semakin baik, selaras antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan keuangan yang akurat serta akuntabel.