KPU Kota Tomohon Melaksanakan Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan: Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan dengan tema “Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN)” sebagai upaya memperkuat pemahaman serta komitmen ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas, dan beretika bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon (4/2/2026).
Pemateri pada kegiatan ini yaitu Sekretaris KPU Kota Tomohon, Anita Sofya Tampi yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai kode etik dan kode perilaku ASN. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa kode etik dan kode perilaku merupakan pedoman penting bagi ASN dalam bersikap, bertindak, dan mengambil keputusan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat. ASN dituntut untuk menjaga integritas, menjunjung tinggi nilai profesionalisme, serta menghindari perilaku yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh yang menekankan pentingnya bekerja secara profesional dan beretika, baik dalam hubungan dengan atasan, sesama rekan kerja, maupun dalam pelayanan kepada masyarakat. Pijoh juga mengingatkan agar setiap ASN mampu menempatkan diri sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya, memahami kapasitas dan kewenangan yang dimiliki, serta senantiasa mengedepankan nilai-nilai moral dan spiritual dengan selalu mengingat Tuhan dalam setiap pelaksanaan tugas.
Selanjutnya, sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Rojer R. Datu yang menegaskan bahwa kode etik merupakan landasan fundamental dalam penyelenggaraan tugas kelembagaan. Kode etik menjadi pijakan utama dalam menjaga marwah dan kredibilitas lembaga, sekaligus sebagai alat kontrol bagi setiap ASN agar tetap berada pada koridor aturan dan nilai-nilai etika yang berlaku.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta semakin memahami dan menginternalisasi kode etik serta kode perilaku ASN, sehingga mampu mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Hadir pada kesempatan ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, para Kasubag dan seluruh jajaran staf KPU Kota Tomohon.