Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Setelah melalui beberapa tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, maka diputuskan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Kota Tomohon sudah menjadi 4 (Empat) Daerah Pemilihan dan 25 Kursi, Yaitu;
Daerah Pemilihan Tomohon 1 (Kecamatan Tomohon Tengah dan Timur) 8 (Delapan) Kursi;
Daerah Pemilihan Tomohon 2 (Kecamatan Tomohon Selatan) 6 (Enam) Kursi
Daerah Pemilihan Tomohon 3 (Kecamatan Tomohon Barat) 4 (Empat) Kursi
Daerah Pemilihan Tomohon 4 (Kecamatan Tomohon Utara) 7 (Tujuh) Kursi
Selengkapnya