Berita Terkini

139

Perbaikan LADK dan Penandatanganan BA Rekapitulasi Penerimaan LADK pada Pemilihan Umum Partai Politik

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon menerima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), bertempat di Kantor KPU Kota Tomohon, Jumat (12/02/2024). Pengajuan disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Tomohon. Selanjutnya, Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada Pemilihan Umum Partai Politik oleh Ketua Albertien G. V. Pijoh dan Anggota Deisy T. Soputan, Arinny Y. Poli, Rojer R. Datu dan Youne Y. P. Simangunsong.


Selengkapnya
74

KPU Tomohon Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Kampanye Rapat Umum dan Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Tomohon menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Kampanye Rapat Umum dan Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Grand Master Resort, Jumat (12/01/2024). Maksud dilaksanakanya kegiatan ini adalah untuk menginventarisir Saran, Masukan serta Ide dan Gagasan dari Stakeholder serta Peserta Pemilu di Kota Tomohon sebagaimana diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023 pasal 49 yakni KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal Kampanye Pemilu rapat umum setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye Pemilu. Metode Kampanye Rapat Umum akan mulai dilaksanakan tanggal 21 Januari sampai dengan berakhirnya masa kampanye tanggal 10 Februari 2024, ketentuanyan diatur dalam PKPU No 15 tahun 2023 Pasal 46 sampai dengan pasal 49, untuk tempay pelaksanaan meliputi Lapangan, Stadion, Alun-alun dan tempat terbuka lainnya. Hal penting untuk menjadi catatan yakni Petugas Kampanye Pemilu rapat umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya. Pemberitahuan tertulis rapat umum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya dan menyampaikan juga salinannya kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya, kami juga mengingatkan agar Peserta Kampanye Pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas. Hadir Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh, Anggota Rojer R. Datu, Deisy T. Soputan, dan Youne Y. P. Simangunsong, perwakilan Forkopimda, BIN Sulut, Kesbangpong, Satpol PP dan Partai Politik Peserta Pemilu.


Selengkapnya
82

Rapat Pleno Rutin KPU Kota Tomohon Rabu 10 Januari 2023

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pleno Rutin yang bertempat di Taman Kelong , Rabu (10/1/2024). Rapat Pleno Rutin ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh, dan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, beserta Kasubbag. Rapat ini mengevaluasi kinerja pada minggu yang lalu 1 s.d 7 Januari 2024.dan rencana kerja pada minggu berjalan 8 s.d 14 Januari 2024.


Selengkapnya
150

Anggota KPU Tomohon Rojer Datu hadir dalam Pencabutan dan Penurunan APK Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Tomohon

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tomohon Rojer R. Datu hadir dalam Pencabutan dan Penurunan APK Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Tomohon, Selasa, 09/01/24. Pelaksanaan kegiatan ini adalah implementasi PKPU No 15 tahun 2023 Pasal 71 yakni Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum. a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau  halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung milik pemerintah; e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Serta menertibkan APK yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam SK KPU Kota Tomohon No 155 tentang Lokasi Pemasangan APK, dimana ada ketentuan yang mengatur bahwa dilarang memasang APK dijalur sebagai berikut : Perempatan Kubur Wenas sampai dengan Bank BRI Matani; Alfa Omega sampai dengan Naga Mas;  Alfa Omega sampai dengan Anugerah Hall (Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon); Patung Tololiu sampai dengan Perempatan kedua Matani (RM Sari Rasa); Jarak 30 (tiga puluh) Meter dari batas keliling area wilayah fasilitas Pemerintah termasuk milik TNI/POLRI. Hadir Anggota Bawaslu Kota Tomohon Yossi Korah, Kepolisian Resort Tomohon, serta Satpol PP.


Selengkapnya
138

KPU Tomohon Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Skrinning Riwayat Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pembentukan Petugas Ketertiban TPS

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Tomohon gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penyelenggara Pemiihan Umum serta Pembentukan Petugas Ketertiban TPS di Kantor KPU Tomohon pada Senin, 8 Januari 2024. Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Tomohon Albertien G. V. Pijoh. Dalam sambutannya Pijoh mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1492/SDM.07.1-SD/04/2023 tanggal 18 Desember 2023 perihal Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penyelenggara Pemilihan Umum serta surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 5102/KU.03.2-SD/04/2023 tanggal 18 Desember 2023 perihal Pendataan Dukungan Pemerintah Daerah pada Pengalokasian Anggaran untuk Pendaftaran Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu pada BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tomohon, Suci Wulandari, SKM, MM hadir dan memberikan materi pada sesi pertama terkait Sosialisasi Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan tentang Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota Tomohon melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Drs. O. D. S. Mandagi, M.A.P. dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tomohon akan mendukung penuh apa yang diprogramkan dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Tomohon, menindaklanjuti surat edaran bersama dan berkoordinasi dengan KPU Tomohon demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tomohon Rojer R. Datu melanjutkan pembahasan terkait pembentukan Petugas Ketertiban TPS. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Petugas Ketertiban berjumlah 2 (dua) orang pada setiap TPS yang berasal dari satuan perlindungan Masyarakat di lingkungan kantor kelurahan. Petugas Ketertiban TPS merupakan bantuan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah. Menanggapi apa yang disampaikan oleh KPU Tomohon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bidang Peraturan Daerah Sigi Pungus, SH mengatakan bahwa pada prinsipnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon siap membantu, bekerja sama dengan baik untuk suksesnya Pemilihan Umum Tahun 2024. Jumlah Petugas Ketertiban TPS yang dibutuhkan adalah sebanyak 602 orang dan kalau melihat jumlah komposisi Satuan Perlindungan Masyarakat yang ada di Tomohon mencukupi bahkan lebih dari yang dibutuhkan. “Untuk Badan Adhoc yang belum aktif JKN agar diberikan datanya supaya bisa segera diaktifkan per tanggal 1 Februari 2024”, hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon dr. Maria M. Sugiarto, M.Kes yang juga turut hadir dalam pelaksanaan rakor. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tomohon bersama Anggota PPK yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) serta jajaran Sekretariat KPU Kota Tomohon.


Selengkapnya
94

Pelantikan PAW Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Paslaten Dua

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Paslaten Dua Kecamatan Tomohon Timur di ruang rapat kantor KPU Kota Tomohon, Senin, 8 Januari 2024. Anggota PPS yang dilantik adalah Rifly Rifaldo Sangkay menggantikan anggota PPS sebelumnya yang mengundurkan diri. Pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah/janji anggota PPS kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah janji dan pakta integritas oleh anggota PPS. Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh dalam sambutannya menyampaikan kepada Anggota PPS yang baru dilantik untuk melaksanakan janji sebagaimana tertuang dalam Pakta Integritas dengan penuh tanggung jawab, segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan situasi kerja, menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien. “Saat ini tahapan sudah semakin padat dan tidak lama lagi tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilaksanakan. Segera laksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kota dengan bersungguh-sungguh, transparan dan tanggung jawab serta bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil. Fokus dalam pelaksanaan tahapan dan segera menyesuaikan diri dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024” tegas Pijoh dalam sambutannya. Pelantikan dihadiri oleh Anggota KPU Kota Tomohon masing-masing Rojer R. Datu, Arinny Y. Poli dan Youne Y. P. Simangunsong, Sekretaris KPU Kota Tomohon Anita Sofya Tampi, Rohaniwan Kristen, Panitia Pemilihan Kecamatan Tomohon Timur, Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Paslaten Dua serta jajaran Sekretariat KPU Kota Tomohon.


Selengkapnya