Siaran Pers Terkait Dugaan Pelanggaran Kote Etik KPPS TPS 3 Kelurahan Matani Satu
Menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari Media Sosial terkait adanya Perbuatan Pelanggaran Etik Penyelenggara yang di lakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dengan ini disampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon segera melakukan penindakan dengan memanggil semua pihak terkait dalam hal ini PPK, PPS, dan KPPS untuk di mintai keterangan melalui Proses Verifikasi dan Klarifikasi. Bahwa peristiwa diketahui pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 pukul 23.20 oleh KPU Kota Tomohon dimana adanya Video yang beredar yang memuat Para Anggota KPPS yang melakukan aktifitas berupa gerakan tarian yang diiringi lagu dengan mengangkat kode jari yang memberikan simbol keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Bahwa dalam proses verifikasi dan klarifikasi, diketahui para Anggota KPPS tersebut merupakan Anggota KPPS di TPS 3 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon. Berdasarkan proses verifikasi dan klarifikasi didapati keterangan bahwa kegiatan tersebut dilakukan setelah kegiatan Tungsura telah selesai, dimana ada salah satu Anggota KPPS yang menggunakan handphone pribadi dengan melakukan perekaman sambil menari – nari denganmengangkat kode jari dan kemudian diikuti oleh beberapa Anggota KPPS yang lain. Bahwa berdasarkan keterangan dari masing-masing anggota KPPS yang diklarifikasi, video rekaman tersebut hanyalah untuk konsumsi pribadi, yang kemudian tersebar akibat kelalaian dari Anggota KPPS lainnya, namun dalam proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tomohon, para Anggota KPPS mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan atas keinginan dari pribadi masing-masing. Bahwa perbuatan yang dilakukan Anggota KPPS tersebut diluar sepengetahuan dari Ketua KPPS, PPS Kelurahan Matani Satu, dan PPK Kecamatan Tomohon Tengah serta Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon. Atas dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Matani Satu maka Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon telah melaksanakan Rapat Pleno pada hari dan tanggal yang sama, dimana dalam Rapat Pleno tersebut telah ditetapkan ada unsur pelanggaran Kode Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas. Untuk itu KPU Kota Tomohon mengambil Keputusan melakukan Pemberhentian Sementara kepada Anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, dan proses selanjutnya KPU Kota Tomohon membentuk Tim Pemeriksa untuk menggelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Selanjutnya menindaklanjuti pesan WA yang beredar, Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tidak pernah memerintahkan jajaran sebagaimana pesan WA yang beredar. Tentunya KPU Kota Tomohon selalu menghimbau kepada jajaran untuk selalu menjunjung tinggi Netralitas Penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dikota Tomohon. Bahwa KPU Kota Tomohon pasti akan langsung menindak secara tegas kepada jajaran yang terbukti melakukan perbuatan yang tidak netral yang secara terang-terangan menunjukkan keberpihakan kepada Pasangan Calon yang jadi Peserta Pemilihan sebagaimana yang sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Tomohon, 29 November 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon
Selengkapnya