
KPU Tomohon Ikuti Rapat Koordinasi Strategi Meningkatkan Nilai Indeks Pengelolaan Aset dan Penentuan Nilai Wajar Penjualan Kendaraan Bermotor
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola Barang Milik Negara (BMN), khususnya kendaraan bermotor, Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengikuti Rapat Koordinasi Strategi yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan strategi dan pelaksanaan peningkatan nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA), serta melakukan pembahasan teknis yang mendalam terkait penentuan nilai taksiran atau nilai wajar penjualan kendaraan bermotor milik negara. Ini sejalan dengan regulasi dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran BMN selain Tanah dan/atau Bangunan berupa Kendaraan Bermotor oleh Panitia Penaksir.
Dalam rakor ini, narasumber dari Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I memberikan paparan serta simulasi teknis penghitungan nilai limit penjualan kendaraan bermotor. Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif yang menjadi wadah pertukaran informasi dan penyelesaian kendala dalam pelaksanaan pelaporan dan penetapan nilai taksir kendaraan dinas.
Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan seluruh Sekretariat KPU/KIP di tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia, dengan masing-masing satker mengirimkan delegasi dua orang peserta.