Berita Terkini

352

KPU Tomohon Gelar Pemberian Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU Kota Tomohon

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon, berdasarkan Surat  KPU Republik Indonesia nomor: 4647/RT01.1-SD/03/2024 berkunjung ke Panti Asuhan Sayap Kasih Kelurahan Woloan Tiga Kota Tomohon untuk melaksanakan Kegiatan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu. Jumat 16 Desember 2024. KPU Kota Tomohon melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Komisi Pemilihan Umum terhadap Generasi Bangsa dan Mempererat Tali Silahturami serta Meningkatkan Solidaritas antar sesama. Kegiatan ini dilaksanakan berjenjang dan serentak dari KPU RI, KPU provinsi, sampai dengan KPU Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
425

KPU Tomohon Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan dan Penganugrahan JDIH Award

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan dan Penganugrahan JDIH Award, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Swiss-bel Hotel Maleosan Manado, 6 s.d 8 November 2024. Pada kegiatan tersebut, KPU Kota Tomohon meraih Penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara TERBAIK 5.TAHUN 2024.


Selengkapnya
109

Siaran Pers Terkait Pengumuman Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik KPPS TPS 003 Kelurahan Matani Satu

Bahwa pada hari jumat 29 November 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Tomohon, melalui Tim Pemeriksa, Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Menggelar Sidang Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/ Janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan oleh Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 003 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon. Dimana yang hadir dalam sidang pemeriksaan adalah Tim Pemeriksa yang terdiri dari Ibu. Albertien G.V Pijoh (Ketua KPU Kota Tomohon), Bpk. Youne Simangunsong (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Bpk. Rojer Datu (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat),dan Para Teradu yang terdiri Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Kelurahan Matani Satu. Dalam sidang pemeriksaan, ditemukan adanya fakta – fakta hukum terkait dengan perbuatan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota KPPS 3, Anggota KPPS 4, Anggota KPPS 6, dan Anggota KPPS 7. Bahwa perbuatan yang mereka lakukan tersebut adalah atas inisiatif dan keinginan diri sendiri serta dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Adapun perbuatan yang mereka lakukan adalah aktifitas berupa gerakan tarian yang diiringi lagu dengan mengangkat kode jari yang memberikan simbol keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang dimuat dalam rekaman Video, dimana menurut yang bersangkutan bahwa video tersebut merupakan konsumsi pribadi namun atas kelalaian dari salah satu Anggota KPPS lainnya sehingga Video tersebut tersebar ke publik. Berdasarkan fakta – fakta dan keterangan pada saat Sidang Pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan didasari oleh Undang Undang Pemilihan, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang secara tegas menyampaikan bahwa Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan / atau peserta Pemilu. Setelah Sidang Pemeriksaan dilaksanakan, Tim Pemeriksa menyampaikan hasil kajian atas sidang pemeriksaan dalam Pleno KPU Kota Tomohon untuk selanjutnya diambil Keputusan untuk Pemberian  sanksi atas Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/ Janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan oleh Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 003 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon. Bahwa berdasarkan Pleno KPU Kota Tomohon, memutuskan dan menetapkan pemberian sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Anggota KPPS 3, Anggota KPPS 4, Anggota KPPS 6, dan Anggota KPPS 7 yang dituangkan kedalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 555 Tahun 2024 tanggal 29 November 2024 Tentang Pemberhentian Tetap Kelompok Penyelenggara Suara TPS 003 kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, dan merehabilitasi Anggota KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 5 yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 556 Tahun 2024 tanggal 29 November 2024 Tentang Pengaktifan Kembali dan Rehabilitasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 003 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024. Tomohon, 30 November 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon


Selengkapnya