Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id – KPU Kota Tomohon hadir pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak, Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Sidang panel III yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat diawali dengan mengecek kehadiran dari Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu kemudian dilanjutkan dengan pembacaan jawaban termohon oleh Kuasa Hukum/Prinsipal Ruhermansyah didampingi Anggota KPU Kota Tomohon Youne Y. P. Simangunsong.
Dalam eksepsi, setelah Prinsipal membaca dan mencermati permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan dalam posita angka 10 halaman 5 dan 6, yaitu berupa ketidaknetralan Aparatut Sipil Negra (ASN), penggunaan fasilitas negara, penggantian pejabat dan politik uang yang menurut Pemohon mempengaruhi hasil pemilihan berisikan dugaan pelanggaran Administratif yang oleh Pemohon disebut sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM), maka seharusnya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan diselesaikan atas dasar kewenangan Bawaslu Kota Tomohon bukan melimpahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Kewenangan Mahkamah Konstitusi diamanatkan oleh Pasal 157 ayat (3) UU Pemilihan adalah memeriksa perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan, dimana perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan yang terjadi setelah setelah KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan hasil rekapitulasi akhir berjenjang sesuai jenis pemilihan dengan demikian sangatlah terang dan jelas bahwa karena dalil-dalil Pemohon adalah terkait dugaan pelanggaran administrasi TSM, maka bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus.
Selanjutnya menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024, yang diumumkan pada hari Selasa, bertanggal Desember 2024 Pukul 15.00 WITA. Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang – Undang Pemilihan, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Jumlah penduduk Kota Tomohon berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2965/PY.02.1-SD/08/2024 tanggal 23 Desember 2024 Perihal Data Jumlah Kependudukan Semester I Tahun 2024 dan lampirannya Surat Sekretaris Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8.4.4/17901/Dukcapil. Ses Perihal Penyerahan Data Jumlah Kependudukan Semester I Tahun 2024, tercantum jumlah penduduk Kota Tomohon semester I tahun 2024 berjumlah 103.213 (seratus tiga ribu dua ratus tiga belas). Selanjutnya total Perolehan Suara Sah masing-masing pasangan calon berdasarkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024, Pukul 15.00 WITA adalah 68.009 suara sehingga berdasarkan Pasal 158 Ayat (2) huruf a Undang-undang No. 10 Tahun 2016 ambang batas pengajuan perselisihan hasil pemilihan dengan interpretasi untuk Kota Tomohon berjumlah 2% x 68.009 suara = 1.360 suara. Terdapat selisih suara sebesar 1.679 (seribu enam ratus tujuh puluh sembilan) atau selisih 2,5% suara sah sehingga Pemohon tidak memiliki Kedudukan Hukum / Legal Standing sebagai syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Permohonan Pemohon tidak jelas (Obscuur Libel) dikarenakan Pemohon tidak menguraikan secara detil seluruh hal tersebut, fakta tersebut telah menyebabkan permohonan yang diajukan Pemohon menjadi tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel) dan sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Pemohon dalam Petitum Permohonannya terdapat pertentangan antar petitum menjadikan Permohonan Pemohon bersifat tidak jelas/kabur (Obscuur Libel), sehingga membuat kebingungan dan kerancuan, apabila petitum yang satu dikabulkan, justru akan menimbulkan pertentangan dengan petitium lainnya. Petitum Pemohon menunjukkan terlalu banyak alternatif, maka Pemohon sendiri ragu terhadap kebenaran dalil dalam Posita nya dan tidak percaya atas apa yang telah didalilkan. Terhadap petitum tersebut tentunya dapat dikualifisir sebagai Petitum yang tidak jelas dan/atau Posita yang menjadi tidak jelas pula. Dengan sendirinya petitum Pemohon yang diajukan kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi adalah tidak jelas (obscuur libel).
KPU Tomohon dalam hal ini sebagai Termohon menolak secara tegas seluruh dalil dalil permohonan pemohon, kecuali terhadap segala sesuatu yang diakui secara tegas kebenarannya. Termohon menyampaikan bahwa penetapan hasil perolehan suara oleh Termohon telah dilakukan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Juncto PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Termohon menjamin bahwa seluruh tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Selengkapnya