Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon hadir pada Sidang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (04/02/2025).
Sidang panel III dimulai pukul 08.00 WIB dipimpin oleh Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum dan yang menghadiri sidang dari Kuasa Pemohon Denny Indrayana, termohon Youne Y. P. Simangunsong, Kuasa Pihak terkait dan Bawaslu Kota Tomohon Handy Tumiwida.
Dalam Pertimbangan Majelis MK berwenang memeriksa permohonan, Mobilisasi ASN, (laporan sudah ditindaklanjuti Bawaslu, tidak dapat disimpulkan sebagai menguntungkan Pihak Terkait karena tidak signifikan), Mutasi pejabat (Pasal 71), sudah dilaporkan ke bawaslu dan sudah mendapat persetujuan Menteri, Penggunaan fasilitas (tidak terdapat laporan di Bawaslu), Politik uang tidak terdapat laporan, dan temuan Bawaslu (Korelasi pemberian dengan konversi suara tidak ada), Mahkamah tidak mendapat keyakinan terhadap dalil Pemohon, dan tidak beralasan untuk menunda keberlakuan pada Pasal 158.
Diktum ketetapan mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait tentang kedudukan hukum Pemohon, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain selebihnya dan dalam pokok permohonan “Permohonan pemohon tidak dapat diterima”.
Dengan adanya Putusan MK dalam bentuk ketetapan ini maka Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon akan mengagendakan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih setelah menerima Salinan ketetapan MK.
Sidang untuk nomor perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 selesai pada pukul 12.30 WIB.
Selengkapnya