KPU Tomohon Ikuti Rapat Evaluasi Lelang Eks Logistik dan Pengelolaan Kearsipan

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Lelang eks Logistik dan Pengelolaan Kearsipan secara daring pada Jumat 22 Agustus 2025, di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon.

Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas, serta Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU RI No. 1343/RT.01.3-SD/05/2025 tanggal 21 April 2025 mengenai pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa persediaan Pemilihan Tahun 2024.

Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Meidy R. Malonda, yang menekankan pentingnya penanganan surat masuk secara cepat, lengkap, dan tertata, serta memastikan tidak ada arsip yang terlewat. Selain itu, Meidy Malonda juga menegaskan bahwa lelang logistik harus segera dilaksanakan dan dituntaskan. Jika ditemukan kendala atau permasalahan agar segera dikomunikasikan ke KPU Provinsi untuk dicarikan solusi bersama.

Agenda dilanjutkan dengan monitoring oleh Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Rudy Lalonsang, terhadap seluruh KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Monitoring meliputi pelaksanaan lelang logistik, penggunaan Aplikasi Srikandi untuk pengarsipan, serta pemanfaatan ruang sarpras bagi penyandang disabilitas. Seluruh rangkaian monitoring berlangsung baik dan efektif.

Rapat ditutup pukul 15.10 WITA oleh Dr. Meidy R. Malonda dengan arahan agar seluruh hasil monitoring dan evaluasi segera ditindaklanjuti. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi, kerja sama, dan komunikasi dalam menghadapi kendala yang mungkin muncul. Selain itu, ia berharap setiap KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan pengelolaan arsip dan penyelesaian lelang logistik secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.