Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tomohon Timur dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pangolombian dan Kelurahan Walian Satu Kecamatan Tomohon Selatan di ruang rapat kantor KPU Kota Tomohon, Selasa, 31 Oktober 2023.
Anggota PPK yang dilantik adalah Janet Octavenny Mangkey menggantikan anggota PPK sebelumnya yang mengundurkan diri.
Anggota PPS yang dilantik untuk Kelurahan Pangolombian adalah Ansky Pongoh sedangkan Kelurahan Walian Satu adalah Reiny Mariani Rumende.
Pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah/janji anggota PPK dan PPS kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah janji dan pakta integritas oleh masing-masing anggota PPK dan PPS.
Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh dalam sambutanya menyampaikan kepada Anggota PPK dan PPS yang baru dilantik untuk melaksanakan janji sebagaimana tertuang dalam Pakta Integritas dengan penuh tanggung jawab, segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan situasi kerja, menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien
“Laksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kota dengan bersungguh-sungguh, transparan dan tanggung jawab serta bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.” tegas Pijoh dalam sambutannya.
Pelantikan dihadiri oleh Anggota KPU Kota Tomohon masing-masing Rojer R. Datu, Deisy T. Soputan, Arinny Y. Poli dan Youne Y. P. Simangunsong, Sekretaris KPU Kota Tomohon Anita Sofya Tampi, Rohaniwan Kristen dan Khatolik, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Tomohon Timur, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tomohon Selatan, Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Walian Satu dan Kelurahan Pangolombian serta jajaran Sekretariat KPU Kota Tomohon.
Selengkapnya