Rapat Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024

Rabu, 28 Juli 2021. KPU Kota Tomohon, Komisioner Divisi Perencanaan Data , Kasubag Program dan Data mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum secara daring sesuai dengan Surat Undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 299/TIK.05-Und/71/Prov/VII/2021. Rapat ini dihadiri oleh seluruh ketua divisi perencanaan, data dan informasi serta Kasubag Program dan Data di 15 Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Utara.

Dalam penyusunan rencana strategis KPU Kabupaten/Kota diminta untuk mengacu pada Keputusan KPU Nomor 357/PR.01.3-Kpt/01/KPU/VI/2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024, adapun maksud dan tujuan pedoman penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yaitu:
1. Sebagai perwujudan pelaksanaan Sistem Akuntabiltas Instansi Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan
2. Untuk memberikan panduan bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai dasar perencanaan, pengendalian program/kegiatan, dan anggaran Tahun 2020-2024.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 49 Kali.