KPU Tomohon Gelar Rakor Lokasi yang dilarang dan yang tidak dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu Tahun 2024

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Tomohon Gelar Rapat Koordinasi tentang Lokasi yang dilarang dan yang tidak dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu Tahun 2024, bertempat di Wise Hotel Tomohon, Senin (06/11/2023).

Kegiatan rakor dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kota Tomohon Arinny Y. Poli, selanjutnya arahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Youne Y. P. Simangunsong. Rakor dibawakan langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rojer R. Datu. Dalam pertemuan ini, pihak berwenang membahas panduan yang akan mengatur pemasangan APK untuk memastikan pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil.

Rapat ini merupakan langkah penting dalam persiapan pemilihan umum tahun 2024. Kami berusaha untuk memberikan pedoman yang jelas kepada semua peserta pemilu dan tim kampanye mengenai lokasi yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. Kami ingin memastikan bahwa pemilihan berlangsung transparan dan sesuai dengan aturan.

Adapun acuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat Umum diatur dalam PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 34 s/d 36.

Pada pasal 36 ayat 4 mengatakan bahwa Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

KPU Tomohon juga menghimbau pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut Hadir Sekretaris KPU Kota Tomohon Anita S. Tampi, Bawaslu Kota Tomohon dan Camat dari 5 kecamatan dan Lurah dari 44 kelurahan yang ada di Kota Tomohon.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 108 Kali.