KPU Tomohon Melaksanakan Coktas PDPB Triwulan Kesatu Tahun 2026 di Kecamatan Tomohon Barat, Kecamatan Tomohon Tengah dan Kecamatan Tomohon Selatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kesatu Tahun 2026, pada tanggal 13 Maret 2026 dan 17 Maret 2026 guna menjaga keakuratan data pemilih secara konsisten.
Kegiatan berlangsung dengan mendatangi beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Tomohon Tengah, Kecamatan Tomohon Barat dan Kecamatan Tomohon Selatan.
Coktas kali ini difokuskan pada validasi data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya dengan kategori Meninggal Dunia. KPU Kota Tomohon bekerja sama erat dengan Pemerintah tingkat Kelurahan untuk menyisir kembali data warga yang telah wafat namun masih tercatat dalam sistem (daftar pemilih).
KPU Kota Tomohon melakukan verifikasi lapangan guna mendapatkan dokumen pendukung yang sah sebagai dasar penghapusan dari daftar pemilih. Sinergi antara KPU dan perangkat kelurahan diharapkan dapat meminimalisir potensi kendala administratif di masa mendatang, serta memastikan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kota Tomohon tetap up-to-date.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin triwulan untuk memperkuat kualitas demokrasi di Kota Tomohon melalui data pemilih yang mutakhir dan akurat.