Rapat Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan KPU Kota Tomohon
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menyelenggarakan Rapat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Jumat, 7 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Tomohon. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam memperkuat komitmen lembaga terhadap penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan kerja KPU Kota Tomohon.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan rapat perdana UPG yang dilaksanakan di periode kepemimpinan saat ini. Menurutnya, pelaksanaan rapat UPG menjadi penting mengingat pada periode sebelumnya belum pernah dilaksanakan secara khusus. Melalui rapat ini, diharapkan dapat memperjelas dan mempertegas kriteria-kriteria tindakan yang termasuk dalam gratifikasi, agar seluruh jajaran memahami batasan serta mekanisme pelaporannya.
Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Youne Y. P. Simangunsong, turut memberikan arahan mengenai pentingnya koordinasi dan konsistensi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh tim pengendalian gratifikasi hendaknya teragendakan dan dibahas secara terstruktur, agar implementasinya dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Tomohon, Anita S. Tampi, dalam arahannya menekankan pentingnya pelaporan secara rutin terkait pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU. Ia menegaskan bahwa pelaporan harus tetap dilakukan, baik terdapat temuan maupun tidak ada temuan terkait gratifikasi.
Rapat Unit Pengendalian Gratifikasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, serta para Kepala Subbagian (Kasubbag) di lingkungan Sekretariat KPU Kota Tomohon.