KPU Tomohon Gelar Rapat Satgas SPIP Pembahasan Kartu Kendali Bulan Oktober 2025
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan rapat rutin Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP) pada Selasa, 4 November 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G.V. Pijoh, selaku Ketua Pengarah Satgas SPIP. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya penyesuaian pelaporan Kartu Kendali SPIP bulan Oktober dengan format baru sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan, bukti dukung dari masing-masing subbag harus ditampilkan secara menyeluruh. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam proses verifikasi dan pengunggahan bukti dukung ke dalam sistem pelaporan SPIP. Beliau juga menekankan pentingnya ketelitian dan koordinasi antarsubbag agar seluruh data dan dokumen pelaporan tersaji secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Kartu Kendali SPIP oleh masing-masing Kepala Subbagian, yang menyampaikan capaian kegiatan, hambatan, tindak lanjut, serta bukti dukung yang relevan dengan laporan bulan Oktober. Setiap subbag memaparkan hasil pelaksanaan kegiatan berdasarkan sasaran pengendalian yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemaparan dilakukan secara terbuka, disertai diskusi dan klarifikasi terhadap bukti dukung guna memastikan kesesuaian serta keabsahan dokumen yang akan diunggah ke sistem pelaporan SPIP.
Hadir pula dalam rapat tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, yang memberikan pengarahan sekaligus pendampingan teknis kepada Satgas SPIP KPU Kota Tomohon. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya ketelitian dan konsistensi dalam penyusunan serta pelaporan Kartu Kendali SPIP, terutama pada tahap pengunggahan bukti dukung. Ia mengingatkan bahwa setiap dokumen harus diverifikasi dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan yang dapat memengaruhi validitas laporan. Lebih lanjut, Meidy Tinangon juga menegaskan bahwa seluruh proses pelaporan harus mengacu pada format baru sesuai Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, guna mewujudkan keseragaman pelaporan di seluruh satuan kerja KPU serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan KPU.
Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris KPU Kota Tomohon, para Kepala Subbagian, serta seluruh anggota Satgas SPIP.