KPU Tomohon Laksanakan Aktivasi Akun Coretax Pribadi dan Kode Otorisasi DJP

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan aktivasi akun Coretax pribadi serta permintaan Kode Otorisasi DJP secara luring pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.00–11.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado Nomor: S-1010/KPP.1601/2025 tanggal 6 Oktober 2025 perihal Imbauan Aktivasi Akun Coretax Orang Pribadi dan Kode Otorisasi DJP bagi ASN.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Ibu Albertien G.V. Pijoh, bersama Sekretaris KPU Kota Tomohon, Ibu Anita S. Tampi. Dalam arahannya, Ketua KPU menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan sebagai warga negara yang baik dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Ia menyampaikan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi teladan dalam kepatuhan pajak merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan negara.

Selanjutnya, peserta bersama-sama menonton video tutorial yang disediakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait aktivasi akun Coretax dan permintaan Kode Otorisasi DJP. Kegiatan ini turut disertai penjelasan langsung dari Bendahara KPU Kota Tomohon, Ibu Prisca Lombogia, yang memberikan arahan tambahan agar peserta lebih memahami langkah-langkah dan ketentuan dalam proses aktivasi tersebut.

Rapat ditutup oleh Sekretaris KPU Kota Tomohon, Ibu Anita S. Tampi, pada pukul 10.40 WITA. Dalam penutupannya, beliau menekankan agar setiap surat atau undangan dari instansi terkait segera ditindaklanjuti dengan baik. Walaupun tampak sederhana, kepatuhan terhadap hal-hal administratif seperti ini mencerminkan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN sebagai wajib pajak yang taat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 36 Kali.