KPU Tomohon Laksanakan Internalisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan PKPU Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Naskah dinas

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan Internalisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan PKPU Nomor 2 tahun 2021 tentang tata Naskah dinas secara luring pada Kamis 20 November 2025, pukul 13.30 – 15.07 WITA, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU, Anggota KPU, seluruh jajaran sekretariat, para kepala subbagian, serta staf pelaksana di lingkungan KPU Kota Tomohon. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta menyelaraskan penerapan tata naskah dinas sesuai ketentuan terbaru yang berlaku pada lembaga penyelenggara pemilu.

Kegiatan dipimpin oleh Ibu Sekretaris Kota Tomohon, Ibu Anita S. Tampi, bersama Ibu Ketua KPU Kota Tomohon, Ibu Albertien G.V. Pijoh. Dalam arahannya, Sekretaris KPU menegaskan kegiatan ini merupakan wujud komitmen KPU Kota Tomohon dalam meningkatkan kapasitas seluruh pegawai. Hal ini khususnya diarahkan pada penguatan kompetensi di bidang administrasi tata naskah dinas agar pelaksanaannya semakin tertib, terstandar, dan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus sebagai dukungan terhadap kelancaran tugas dan fungsi kelembagaan

Selanjutnya, seluruh peserta secara bersama-sama membahas Perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas, disertai pemaparan contoh serta implementasinya dalam pekerjaan sehari-hari. Kegiatan ini semakin memperkuat pemahaman peserta terhadap penerapan ketentuan tersebut sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dan konsisten di lingkungan KPU Kota Tomohon. 

Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Ibu Albertien G.V. Pijoh, pada pukul 15.07 WITA. Dalam penutupannya, beliau menegaskan pentingnya bagi seluruh jajaran KPU Kota Tomohon untuk terus meningkatkan kedisiplinan, konsistensi, serta kapasitas sumber daya manusia, sekaligus menjaga profesionalisme dalam pengelolaan administrasi perkantoran guna mewujudkan tata kelola kelembagaan yang efektif, efisien, dan transparan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 42 Kali.