KPU Tomohon Melaksanakan Rapat Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahapan Pemilu Tahun 2024
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Pemilu Tahun 2024 pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G.V. Pijoh. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pembahasan DIM ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Youne Y. P. Simangunsong memberikan penjelasan mengenai latar belakang kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa rapat pembahasan DIM merupakan tindak lanjut dari arahan KPU Provinsi Sulawesi Utara yang meminta setiap KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi dan inventarisasi masalah terkait implementasi PKPU tahapan Pemilu. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap temuan dan kendala yang dihadapi di lapangan dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan lebih lanjut.
Setelah sesi pembukaan dan arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan teknis yang melibatkan masing-masing subbagian. Setiap subbagian melakukan identifikasi serta pengisian DIM berdasarkan bidang tugasnya, mencakup aspek perencanaan, logistik, teknis penyelenggaraan, hukum, serta data dan informasi. Proses pembahasan berlangsung secara interaktif dengan saling memberikan masukan dan klarifikasi antar peserta rapat.
Rapat ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, Sekretaris KPU Kota Tomohon, serta para Kepala Subbagian (Kasubbag) di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Tomohon.