Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id – Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh dan Anggota KPU Kota Tomohon Rojer R. Datu, Arinny Y. Poli, Youne Y. P. Simangunsong bersama Sekretaris KPU Kota Tomohon Anita Sofya Tampi membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Kinerja Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 di Aula KPU Kota Tomohon, Sabtu (27/07/2024).
Membuka kegiatan, Pijoh mengatakan bahwa saat ini tahapan sudah semakin padat, menjadi hal yang sangat penting untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap semua arahan yang disampaikan secara berjenjang. “Ketua-Ketua PPS jika ada instruksi yang disampaikan oleh Pimpinan secara berjenjang maka wajib dilaksanakan dan juga harus mampu mengarahkan anggotanya masing-masing serta jalin sinergitas. Harus mampu menjaga soliditas dan mampu memimpin, mengontrol, mangawal semua pelaksanaan tahapan dan tidak mengambil alih pekerjaan yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Sekretariat. Jaga kewibawaan, jaga netralitas dan harus bisa profesional dalam melaksanakan tugas, ” kata Pijoh.
Pada sesi pengarahan Arinny Y. Poli dan Youne Y. P. Simangunsong juga menyampaikan terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Tomohon. Badan Ad Hoc menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024. Kunci keberhasilan Pilkada 2024 ada di tangan semua penyelenggara di semua tingkatan. Oleh karena itu Komisioner KPU Kota Tomohon berharap dalam pelaksanaan, pengelolaan seluruh tahapan perlu dilakukan secara baik, benar, hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu Sekretaris KPU Kota Tomohon Anita Sofya Tampi dalam pengarahannya mengingatkan dukungan kesekretariatan Badan Ad Hoc. Berharap Sekretaris PPK dan PPS dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab mengendalikan/mengontrol pekerjaan yang bersifat administrasi yang dilaksanakan oleh Sekretariat PPK dan PPS. “Pastikan laporan administrasi sesuai dengan format yang sudah disampaikan, lengkap, benar dan diselesaikan tepat waktu;” tegas Tampi.
Pada sesi pertama Rakorev, pemaparan materi tentang Evaluasi Kinerja Jajaran Ad Hoc KPU Pada Pemilu dan Pemilihan dari Anggota Bawaslu Kota Tomohon Yossi Korah yang secara garis besar membahas tentang tujuan, ruang lingkup, metodologi evaluasi, rekomendasi perbaikan kinerja KPU.
Rakorev kemudian dilanjutkan dengan materi inti yang disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rojer R. Datu tentang Laporan dan Evaluasi Kinerja Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024.
Materi disampaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota.
Turut hadir jajaran Pejabat Struktural Sekretariat KPU Kota Tomohon serta seluruh peserta yang mengikuti rakor ini. (sdmkputomohon:VO/foto: AP/ed GWT)
Selengkapnya