Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id – Dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2024, diperlukan kesiapan seluruh Penyelenggara Pemilu. Penguatan kapasitas dan kesamaan visi dalam mengoptimalkan pelayanan kepada para pemilih dan peserta pemilu.
Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi KPU Kota Tomohon dengan Ketua, Anggota Divisi Teknis dan Anggota Divisi Hukum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tomohon pada Sabtu (19/8/2023) di Kantor KPU Kota Tomohon, menekankan hal ini sebagai bentuk kesiapan penyelenggaraan Pemilu. “Untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan baik, diperlukan pelayanan yang optimal, tetap fokus dan bekerja sama dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024. Jaga soliditas, netralitas, dan integritas,” ujar Pijoh.
Sementara itu dalam sesi pengarahan, Arinny Y. Poli selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan “Fasilitasi pelayanan terhadap pemilih yang pindah memilih sesuai dengan ketentuan dan peraturan terknis yang ada. Semua alasan pindah memilih harus disertai dokumen bukti dukungnya,” kata Arinny.
Anggota KPU Kota Tomohon Youne Y. P. Simangunsong yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, mengatakan tugas divisi hukum penting utuk memastikan seluruh produk hukum dan terutama fungsi pengawasan internal untuk memfilter agar tidak terjadi sengketa. Penyelenggara pemilu juga harus menjaga netralitas. “Saling mengingatkan sebagai sesama penyelenggara untuk tidak berafiliasi dengan partai politik,” kata Youne.
Selanjutnya Anggota KPU Deisy T. Soputan menekankan terkait tahapan teknis yang sementara berlangsung yaitu Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang dimulai pada tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023, kemudian pada saat yang bersamaan ketika DCS diumumkan, warga Masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus nanti. “Share secara massif. Informasikan semua tahapan yang dilaksanakan dan berharap dengan pengumuman ini masyarakat dapat melaporkan jika ada temuan atau pelanggaran yang dilakukan oleh calon misalnya menggunakan dokumen palsu, pencatutan nama dan hal-hal lainnya,” kata Deisy.
“Selain itu penting juga memahami dengan benar apa perbedaan antara Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar pengalaman di Pemilu 2019 dimana terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Tomohon Barat dan Kecamatan Tomohon Timur tidak terjadi lagi di Pemilu 2024 nanti,” tambah Deisy.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rojer R. Datu dalam arahannya menyampaikan terkait optimalisasi kinerja. “Intinya seluruh jajaran Adhoc mulai dari PPK dan Sekretariatnya sampai PPS dan Sekretariatnya merupakan bagian dari keluarga besar Komisi Pemilihan Umum, maka tanamkan dan tumbuhkan rasa memiliki terhadap lembaga dimana kita mengabdi dan berkarya dengan cara tunjukan kinerja-kinerja yang optimal serta masifkan setiap informasi kepemiluan khusnya saat ini sedang tahap pengumuman DCS dan DPTb.” tegas Rojer.
Penutup Sekretaris KPU Kota Tomohon, Anita Sofya Tampi menyampaikan kepada seluruh peserta Rakor untuk saling berkoordinasi dan memperhatikan tugas-tugas administrasi yang dikerjakan oleh jajaran sekretariat karena mempunyai konsekuensi atau dapat berpotensi menyebabkan terjadinya sengketa. Hal-hal terkait pelaksanaan tugas di jajaran seketariat dan tenaga pendukung sekretariat PPK sudah disampaikan pada saat pelaksanaan evaluasi kinerja.
Selengkapnya