
KPU Tomohon Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Skrinning Riwayat Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pembentukan Petugas Ketertiban TPS
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Tomohon gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penyelenggara Pemiihan Umum serta Pembentukan Petugas Ketertiban TPS di Kantor KPU Tomohon pada Senin, 8 Januari 2024.
Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Tomohon Albertien G. V. Pijoh. Dalam sambutannya Pijoh mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1492/SDM.07.1-SD/04/2023 tanggal 18 Desember 2023 perihal Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penyelenggara Pemilihan Umum serta surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 5102/KU.03.2-SD/04/2023 tanggal 18 Desember 2023 perihal Pendataan Dukungan Pemerintah Daerah pada Pengalokasian Anggaran untuk Pendaftaran Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu pada BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tomohon, Suci Wulandari, SKM, MM hadir dan memberikan materi pada sesi pertama terkait Sosialisasi Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan tentang Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Kota Tomohon melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. O. D. S. Mandagi, M.A.P. dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tomohon akan mendukung penuh apa yang diprogramkan dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Tomohon, menindaklanjuti surat edaran bersama dan berkoordinasi dengan KPU Tomohon demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tomohon Rojer R. Datu melanjutkan pembahasan terkait pembentukan Petugas Ketertiban TPS. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Petugas Ketertiban berjumlah 2 (dua) orang pada setiap TPS yang berasal dari satuan perlindungan Masyarakat di lingkungan kantor kelurahan. Petugas Ketertiban TPS merupakan bantuan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh KPU Tomohon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bidang Peraturan Daerah Sigi Pungus, SH mengatakan bahwa pada prinsipnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon siap membantu, bekerja sama dengan baik untuk suksesnya Pemilihan Umum Tahun 2024. Jumlah Petugas Ketertiban TPS yang dibutuhkan adalah sebanyak 602 orang dan kalau melihat jumlah komposisi Satuan Perlindungan Masyarakat yang ada di Tomohon mencukupi bahkan lebih dari yang dibutuhkan.
“Untuk Badan Adhoc yang belum aktif JKN agar diberikan datanya supaya bisa segera diaktifkan per tanggal 1 Februari 2024”, hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon dr. Maria M. Sugiarto, M.Kes yang juga turut hadir dalam pelaksanaan rakor.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tomohon bersama Anggota PPK yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) serta jajaran Sekretariat KPU Kota Tomohon.