
Rapat Kerja Sekretariat KPU Kota Tomohon Kamis 3 Juli 2025
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Sekretariat KPU Kota Tomohon melaksanakan Rapat Kerja bertempat di Aula Kantor KPU Kota Tomohon, Kamis 3 Juli 2025.
Dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Tomohon Anita Sofya Tampi, rapat ini diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Tomohon.
Rapat kerja digelar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 229 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Agenda dalam rapat ini mencakup pembahasan evaluasi pelaksanaan program kerja mingguan yang telah dilaksanakan dan mengagendakan pelaksanaan program kerja sepanjang minggu berjalan ini di setiap Subbagian.
Setiap Subbagian melaporkan capaian dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan agenda kerja, untuk bersama-sama dicarikan solusi agar segera dapat ditindaklanjuti.
Dalam arahannya, Anita Sofya Tampi menekankan pentingnya disiplin waktu dan tanggungjawab terhadap tugas pokok dan fungsi bagi setiap pegawai di semua Subbagian, khususnya dalam menyelesaikan pekerjaan secara tepat dan cepat.
Selain itu, ia juga mendorong seluruh pegawai untuk jangan abai terhadap administrasi pelaporan dari setiap kegiatan yang telah maupun yang akan dilaksanakan. Bersama menjaga dan menata kelola arsip secara digitalisasi serta penyampaian informasi mengenai sosialisasi kepada masyarakat bisa tersampaikan dengan narasi yang baik dan benar.