
Posko Layanan Pindah Memilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Apa Saja Syarat Pindah Memilih? Sumber: PKPU 7 Tahun 2022 Pasal 116 Ayat 3
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya.
Cara Mengurus Pindah Memilih:
- Pastikan namamu terdaftar dalam DPT, cek https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Datangi PPS, PPK atau KPU Kab/Kota di daerah asal maupun tujuan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan membawa E-KTP/Kartu Keluarga dan bukti dukung pindah memilih;
- Melapor ke PPS, PPK atau KPU Kab/Kota tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih di lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan E-KTP/Kartu Keluarga.
Helpdesk
- Hetty Kabi - 081356706784
- Prisca Lombogia - 085163521989
- Dwiputri Pusung - 089698117234
- Valdano Ririmasse - 081243124570
Bagikan:
Dilihat 1,305 Kali.