Posko Layanan Pindah Memilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Apa Saja Syarat Pindah Memilih? Sumber: PKPU 7 Tahun 2022 Pasal 116 Ayat 3

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya.

Cara Mengurus Pindah Memilih:

  • Pastikan namamu terdaftar dalam DPT, cek https://cekdptonline.kpu.go.id/ 
  • Datangi PPS, PPK atau KPU Kab/Kota di daerah asal maupun tujuan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan membawa E-KTP/Kartu Keluarga dan bukti dukung pindah memilih;
  • Melapor ke PPS, PPK atau KPU Kab/Kota tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih di lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan E-KTP/Kartu Keluarga.

Helpdesk

  • Hetty Kabi - 081356706784
  • Prisca Lombogia - 085163521989
  • Dwiputri Pusung - 089698117234
  • Valdano Ririmasse - 081243124570

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,305 Kali.