Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon mengikuti Rapat Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025, melalui zoom meeting, Senin (14/7/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris beserta Kepala Sub Bagian.

Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola dan menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Dalam rapat tersebut disampaikan materi terkait Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi Dokumen SAKIP serta materi mengenai Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Melakukan Evaluasi Mandiri atas Dokumen SAKIP.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KPU dapat memahami dengan baik tata cara penyusunan, pengelolaan, hingga evaluasi dokumen SAKIP, sehingga pelaksanaan akuntabilitas kinerja di KPU tetap dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.