.jpg)
Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Pemilu Tahun 2024 oleh Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor KPU Kota Tomohon
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/7) di Kantor KPU Kota Tomohon. Pengajuan dilakukan langsung oleh Ketua Sonny Lapian didampingi Pengurus Partai, Pukul 23.55 WITA.
Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh, Anggota Deisy Soputan, Arinny Poli, Rojer Datu, Youne Simangunsong bersama Sekretaris Anita Tampi didampingi Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Oliva Pusung dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Tomohon, di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon.
Setelah dilakukan penelitian, KPU Tomohon menyatakan hasil akhir Dokumen Pengajuan Perbaikan Partai PAN diterima.