.jpg)
Penandatanganan BA Rekapitulasi Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon melaksanakan Penggantian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Kota Tomohon, Minggu 16/07/2023.
Penggantian Dokumen Persyaratan Bakal Calon sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 dan batas akhir adalah 16 Juli 2023 pukul 16:00 waktu setempat.
8 partai telah melakukan perbaikan, dan telah diterima dan dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon Albertien G.V Pijoh, Deisy T. Soputan, Arinny Y. Poli, Youne Y. P. Simangunsong dan diikuti juga secara daring oleh Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rojer R. Datu.