
Pelantikan PAW Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Paslaten Dua
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Paslaten Dua Kecamatan Tomohon Timur di ruang rapat kantor KPU Kota Tomohon, Senin, 8 Januari 2024.
Anggota PPS yang dilantik adalah Rifly Rifaldo Sangkay menggantikan anggota PPS sebelumnya yang mengundurkan diri.
Pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah/janji anggota PPS kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah janji dan pakta integritas oleh anggota PPS.
Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh dalam sambutannya menyampaikan kepada Anggota PPS yang baru dilantik untuk melaksanakan janji sebagaimana tertuang dalam Pakta Integritas dengan penuh tanggung jawab, segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan situasi kerja, menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien.
“Saat ini tahapan sudah semakin padat dan tidak lama lagi tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilaksanakan. Segera laksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kota dengan bersungguh-sungguh, transparan dan tanggung jawab serta bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil. Fokus dalam pelaksanaan tahapan dan segera menyesuaikan diri dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024” tegas Pijoh dalam sambutannya.
Pelantikan dihadiri oleh Anggota KPU Kota Tomohon masing-masing Rojer R. Datu, Arinny Y. Poli dan Youne Y. P. Simangunsong, Sekretaris KPU Kota Tomohon Anita Sofya Tampi, Rohaniwan Kristen, Panitia Pemilihan Kecamatan Tomohon Timur, Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Paslaten Dua serta jajaran Sekretariat KPU Kota Tomohon.