
Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Sengketa proses pemilu pasca penetapan dan pengumuman DCS Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa selaku Pemohon ke Bawaslu Kota Tomohon, tuntas pada tahap mediasi.
Hal tersebut dipastikan setelah dilakukan proses mediasi pada tanggal 24 Agustus di mana tercapai kesepakatan dan kemudian putusan terhadap kesepakatan mediasi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pada tanggal 24 Agustus 2023.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly J. Kowaas didampingi Yossi C. Korah, disebutkan bahwa Pemohon dari PKB telah mencapai kesepakatan dengan Termohon, dalam hal ini KPU Kota Tomohon.
Inti kesepakatan dimaksud adalah Pihak Termohon KPU Tomohon akan memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memasukan kembali dokumen yang benar. Perbaikan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh KPU RI atau KPU Provinsi Sulut atau KPU Kota Tomohon.
Hadir dalam proses mediasi dari pihak KPU Tomohon adalah Ketua KPU Tomohon, Albertien G. V. Pijoh didampingi Anggota KPU Tomohon, masing-masing: Rojer R. Datu, Youne Y. P. Simangunsong, Arinny Y. Poli dan Deisy T. Soputan.
Turut Hadir, Kasubag Hukum dan SDM, Greis Winda Tamba, Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas, Oliva Pusung serta staf pelaksana bagian teknis, Maya Longdong. (Ed. GW)