
KPU Tomohon Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Acara berlangsung di Gedung Olah Raga (GOR) Babe Palar Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (23/09/2024).
Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti oleh Jingle Pemilu Tomohon 2024 dan pembacaan doa. Ketua KPU Tomohon, Albertien G. V. Pijoh, menjelaskan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah tahap pemeriksaan dokumen, semua bapaslon telah memenuhi syarat untuk maju ke tahap selanjutnya.
Setelah periode tanggapan masyarakat yang berlangsung dari 15 hingga 18 September, KPU Tomohon melaksanakan pengundian nomor urut pada hari ini. Hasil pengundian menunjukkan bahwa:
Paslon perseorangan Wenny Lumentut dan Octavian Mait memperoleh nomor urut 2.
Paslon Caroll Senduk dan Sendy Rumajar, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerindra, mendapatkan nomor urut 3.
Paslon Miky Wenur dan Cherly Mantiri, yang diusung oleh Partai Golkar, Nasdem, dan PSI, mendapatkan nomor urut 1.