
KPU Tomohon Melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Talete Dua, Kelurahan Taratara Dua, dan Kelurahan Taratara.
Pelaksanaan Coktas ini bertujuan untuk memastikan kembali keakuratan data pemilih, khususnya terkait data pemilih yang tercatat meninggal dunia berdasarkan data yang diturunkan dari KPU RI. Namun, dalam proses pemutakhiran ini, ditemukan sejumlah pemilih yang ternyata masih hidup.
Dalam pelaksanaannya, KPU Kota Tomohon turut didampingi oleh Bawaslu Kota Tomohon guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan serta menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen KPU Tomohon dalam menjaga integritas data pemilih dan memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terdaftar secara benar dalam daftar pemilih.