KPU Tomohon Ikuti Rapat terkait Data TMS Meninggal dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan KPU Provinsi Sulut Secara Daring

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon mengikuti rapat secara daring bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (9/7/2025), dalam rangka membahas data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan pada pukul 11.15 WITA. Kegiatan ini diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. Dalam sambutannya Kenly mengharapkan KPU Kabupaten/Kota agar memperkuat koordinasi dengan Pemerintah tingkat Kelurahan, agar Pencocokan dan Penlitian Terbatas (Coktas) pada tahapan PDPB Tahun 2025 berlangsung dengan lancar.

Selanjutnya rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny Ointu.

Dalam rapat tersebut, dibahas strategi dan koordinasi antar KPU kabupaten/kota dalam memastikan akurasi data pemilih, khususnya untuk menghapus data pemilih yang telah meninggal dunia dari daftar pemilih tetap (DPT) pada tahapan PDPB Triwulan Ketiga. Sehingga perlunya dilakukan Coktas guna memastikan bahwa data pemilih yang TMS benar-benar valid dan memiliki dokumen pendukung serta sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.

Selain membahas pemilih TMS yang telah meninggal dunia, rapat juga menyoroti munculnya data pemilih ganda yang disebabkan oleh penginputan data pemilih baru pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan kedua. KPU Provinsi Sulut mengimbau agar jajaran KPU di Kabupaten/Kota lebih cermat dalam proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) guna menjaga akurasi daftar pemilih.

Rapat ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara pada pukul 13.50 WITA.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 112 Kali.