
KPU Tomohon Ikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Resiko dan Penyusunan Risk Register atau Daftar Resiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register/Daftar Risiko Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU secara hybrid, bertempat di ruang rapat KPU, pada Kamis 12 Juni 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Irtama KPU, Deputi Administrasi KPU, jajaran Inspektorat KPU, Ketua dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Hukum, serta Kasubbag Hukum. Hadir pula narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi di era digital saat ini, termasuk perhatian terhadap keamanan siber. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan baik antar pemangku kepentingan, melakukan pembinaan secara berkelanjutan, serta memperbaiki tata kelola organisasi.
Selanjutnya, pengarahan disampaikan oleh Iffa Rosita selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU. Ia mengimbau agar seluruh KPU Provinsi melakukan evaluasi tata kelola kerja di satuan kerja masing-masing di tingkat kabupaten/kota. Beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya adalah pelaksanaan rapat pleno minimal satu kali dalam seminggu, ketepatan prosedur surat menyurat, serta upaya menjaga kredibilitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Selain itu, Inspektur Utama Setjen KPU Nanang Priyatna dalam arahannya menyoroti dua penyebab utama risiko dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu kelemahan sumber daya manusia (kelalaian dan kurangnya kompetensi) serta kekurangan pada sistem kerja, metode, atau kebijakan yang diterapkan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, yang menjelaskan konsep dasar risiko dan komponennya. Risiko, dijelaskan sebagai ketidakpastian yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Empat unsur utama dalam risiko antara lain pemicu, potensi kejadian, dampak/konsekuensi, dan kemungkinan terjadinya.
Narasumber dari BPKP, yaitu Guntur dan Reza, juga menyampaikan tata cara pengisian daftar risiko serta penyesuaian dengan perjanjian kinerja masing-masing satuan kerja. Disampaikan pula bahwa manajemen risiko bersifat dinamis dan harus terus diperbarui seiring perkembangan organisasi melalui proses evaluasi berkala.
Turut hadir pada kegiatan itu, Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Youne Y. P. Simangunsong, Sekretaris KPU Kota Tomohon Anita S. Tampi didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Oliva Pusung serta Staff Teknis dan Hukum KPU Kota Tomohon.