KPU Tomohon Ikuti Internalisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengikuti Internalisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring via zoom meeting, Rabu (0705/2025). 

Kegiatan internalisasi dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny A. Ointu didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Winda Tulangow dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Vanda Surentu. Kegiatan diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencaan, Data dan Informasi serta Admin/Operator SIDALIH di 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

Tujuan kegiatan ini untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) dan atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.  

Hasil internalisasi antara lain: KPU Kabupaten/Kota menyusun program tahunan terkait PDPB yang merupakan hasil penjabaran program yang disusun KPU RI/KPU Provinsi; PDPB dilakukan KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 bulan, KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi aktif dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terkait warga yang sudah pindah (bekerja) di luar negeri, TNI/Polri dan instansi lainnya di daerah yang terkait; membuka Helpdesk di kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing untuk pelayanan Masyarakat terkait PDPB; melakukan pemetaan data pemilih antara lain, pemilih baru, pemilih Tidak memenuhi Syarat (TMS) dan pemiliih pindahan; melaksanakan rapat pleno terbuka PDPB paling singkat 3 bulan sekali dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota, Dukcapil dan instansi terkait lainnya; dan membuat Keputusan KPU Kabupaten/Kota terkait PDPB (hasil pleno) kemudian diumumkan lewat laman resmi KPU Kabupaten/Kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 72 Kali.