KPU Tomohon Ikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Angkatan V di Bogor

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 sebagai persiapan untuk menghadapi sengketa PHPU Pemilu 2024. Kegiatan Bimtek ini diselenggarakan di Pusat Pendidikan  Pancasila dan Kontitusi  Mahkamah Kontitusi, Jln.Rayab Puncak  KM. 83. Cisarua Kab.Bogor Jawa Barat selama 4 (empat) hari, mulai tanggal 20 - 23 November 2023.

Anggota KPU Kota Tomohon Selaku Kadiv Divisi Hukum dan Pengawasan Youne Y. P. Simangunsong didampingi Kasubag Hukum dan SDM Greis W. Tamba Bimtek KPU Angkatan ke V yang  diikuti oleh 160  peserta dari Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM yang berasal dari 6 Provinsi.

Dalam agenda nasional tersebut, Ketua MK, Suhartoyo, hadir secara langsung untuk membuka kegiatan. Suhartoyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa MK dan KPU selalu berkerjasama dan bersinergi untuk menghadapi persoalan sengketa PHPU. "Sebagus apapun kerja KPU di wilayah masing-masing, tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke MK untuk sengketa PHPU", ujarnya. Dengan adanya bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi penyelesaian PHPU 2024.

Selain Ketua MK, Wakil MK Saldi Isra  juga hadir untuk memberikan materi. Sementara dari KPU diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS), Andi Krisna.

Andi Krisna, dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam sistem pemilu terdapat 3 (tiga) aktor penting dalam pemilu, yakni peserta, penyelenggara, dan pemilih. Dalam hubungan ketiga aktor ini berpotensi memunculkan hubungan konflik yang kemudian bisa diselesaikan secara konstitusional melalui saluran penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam ketentuan. "Makanya, yang namanya kronologis dan bukti-bukti dokumen di setiap tahapan pemilu jangan sampai tidak tertib dan mulai disiapkan sebagai bahan untuk menghadapi potensi sengketa PHPU", pesannya kepada seluruh peserta KPU yang hadir.

Selain pemaparan materi, peserta bimtek juga dilatih untuk membuat jawaban termohon atas gugatan pemohon. Sebab, dalam proses sengketa PHPU, KPU berada dalam posisi pihak termohon.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 71 Kali.