KPU Tomohon Gelar Rakor Penentuan Titik Lokasi yang dilarang maupun yang tidak dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu Tahun 2024

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi penentuan titik lokasi yang dilarang maupun yang tidak dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu 15 November 2023 bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon.

Kegiatan dibuka oleh Plh Ketua KPU Kota Tomohon Deisy T. Soputan dan dilanjutkan dengan penyampaian-penyampaian dari Anggota KPU Kota Tomohon Rojer R. Datu, Youne Y.P. Simangunsong dan Arinny Y. Poli. 

Penentuan titik lokasi APK ini guna memberikan keadilan kepada seluruh calon maupun Parpol dengan tetap memperhatikan ketentuan, serta estetika pemasangan spanduk atau baliho, mengingat jadwal kampanye semakin dekat mulai 28 November sampai 10 Februari 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rojer R. Datu menyebut rapat Koordinasi ini berjutuan untuk menyamakan persepsi, membangun sinergitas serta relasi yang konstruktif terkait pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 bersama seluruh stakeholder, selain membahas titik-titik APK juga membahas point-point penting menjelang pelaksanaan Kampanye 28 November nanti yang diatur dalam PKPU No 15 tahun 2023.

Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Kota Tomohon Rojer R. Datu, Deisy T. Soputan, Arinny Y. Poli, Youne Y.P. Simangunsong, Sekretaris KPU Kota Tomohon Anita S. Tampi, Bawaslu Kota Tomohon, Forkopimda, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Oliva Pusung dan Para Staff Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Tomohon.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 125 Kali.